<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015"^^ . "Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang\r\nNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tampaknya\r\nmasih belum maksimal diterapkan di Indonesia. Berdasarkan data 3 tahun terakhir\r\n(2013-2015) dari Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata putusan pidana\r\npenjara yang dihasilkan oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2013 yaitu 2 tahun 11\r\nbulan, tahun 2014 yaitu 2 tahun 8 bulan dan tahun 2015 yaitu 2 tahun 9 bulan.\r\nMenurut ICW, putusan tersebut masih masuk kategori ringan (1 – 4 tahun) dan\r\nbelum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya\r\nmenghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Tetapi, dalam 3 tahun terakhir ini\r\n(tahun 2013-2015), muncul putusan-putusan yang dinilai mampu menggoyahkan\r\npenilaian publik terhadap lemahnya hukuman di Indonesia. Vonis yang Hakim\r\nAgung Artidjo Alkostar berikan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi di\r\ntingkat kasasi selalu mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingkan vonis di\r\npengadilan tingkat pertama dan kedua. Oleh karena itu penyusun tertarik untuk\r\nmelakukan penelitian mengenai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh\r\nHakim Agung Artidjo Alkostar sehingga putusannya lebih berat dari pada putusan\r\ndi Pengadilan Tinggi.\r\nMetode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian\r\npustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis guna\r\nmenganalisis dasar pertimbangan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam putusan\r\nkasasi nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, nomor 1515 K/Pid.Sus/2013, nomor 236\r\nK/Pid.Sus/2014, nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, nomor 285 K/Pid.Sus/2015 dan\r\nnomor 1261 K/Pid.Sus/2015 dengan menggunakan teori metode interpretasi\r\nhakim dan pertimbangan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam putusan\r\nhakim. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan\r\nnormatif-yuridis yaitu dengan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim dalam\r\nisi putusan tersebut yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perundangundangan\r\nyang mengaturnya.\r\nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar\r\ndalam menerapkan pasal di tingkat kasasi yaitu dengan terlebih dahulu melihat\r\nunsur-unsur tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Unsur-unsur\r\ntindak pidana yang telah terpenuhi tersebut kemudian disesuaikan dengan pasal\r\nyang telah didakwakan. Dalam penyesuaian tersebut, Hakim Agung Artidjo\r\nAlkostar menggunakan metode interpretasi gramatikal. Selain itu Hakim Agung\r\nArtidjo Alkostar menjadikan Terdakwa yang memanfaatkan jabatan publiknya\r\n(korupsi politik) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan\r\ndalam memperberat hukuman bagi koruptor (zero tolerance atau toleransi nol).\r\nTetapi, Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam menjatuhkan vonis hukuman yaitu\r\nmasih dengan menyertakan semangat pemberantasan korupsi, bukan menerapkan\r\nsemangat memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dan tidak beritikad\r\nsemata-mata untuk menghukum terdakwa. Oleh sebab itu, putusan yang diputus\r\noleh Hakim Agung Artidjo Alkostar lebih berat daripada putusan di Pengadilan\r\nTinggi."^^ . "2016-06-21" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12340085"^^ . "ARI ARIFIN"^^ . "NIM. 12340085 ARI ARIFIN"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Text)"^^ . . . . . "12340085_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Text)"^^ . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI\r\nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI\r\nTAHUN 2013-2015 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #21664 \n\nDASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI \nHAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI \nTAHUN 2013-2015\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .