TY - THES N1 - PEMBIMBING: 1. Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum 2. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum ID - digilib21664 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21664/ A1 - ARI ARIFIN, NIM. 12340085 Y1 - 2016/06/21/ N2 - Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tampaknya masih belum maksimal diterapkan di Indonesia. Berdasarkan data 3 tahun terakhir (2013-2015) dari Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata putusan pidana penjara yang dihasilkan oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 yaitu 2 tahun 8 bulan dan tahun 2015 yaitu 2 tahun 9 bulan. Menurut ICW, putusan tersebut masih masuk kategori ringan (1 ? 4 tahun) dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Tetapi, dalam 3 tahun terakhir ini (tahun 2013-2015), muncul putusan-putusan yang dinilai mampu menggoyahkan penilaian publik terhadap lemahnya hukuman di Indonesia. Vonis yang Hakim Agung Artidjo Alkostar berikan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi di tingkat kasasi selalu mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Oleh karena itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sehingga putusannya lebih berat dari pada putusan di Pengadilan Tinggi. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian pustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis guna menganalisis dasar pertimbangan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam putusan kasasi nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, nomor 1515 K/Pid.Sus/2013, nomor 236 K/Pid.Sus/2014, nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, nomor 285 K/Pid.Sus/2015 dan nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 dengan menggunakan teori metode interpretasi hakim dan pertimbangan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam putusan hakim. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis yaitu dengan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim dalam isi putusan tersebut yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang mengaturnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam menerapkan pasal di tingkat kasasi yaitu dengan terlebih dahulu melihat unsur-unsur tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi tersebut kemudian disesuaikan dengan pasal yang telah didakwakan. Dalam penyesuaian tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar menggunakan metode interpretasi gramatikal. Selain itu Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadikan Terdakwa yang memanfaatkan jabatan publiknya (korupsi politik) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan dalam memperberat hukuman bagi koruptor (zero tolerance atau toleransi nol). Tetapi, Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam menjatuhkan vonis hukuman yaitu masih dengan menyertakan semangat pemberantasan korupsi, bukan menerapkan semangat memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum terdakwa. Oleh sebab itu, putusan yang diputus oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar lebih berat daripada putusan di Pengadilan Tinggi. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN-PUTUSAN KASASI HAKIM AGUNG ARTIDJO ALKOSTAR TERHADAP KASUS KORUPSI TAHUN 2013-2015 AV - restricted EP - 201 ER -