<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA"^^ . "Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial yang masih baru dianggap cukup\r\npenting kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi yang\r\nmemiliki tugas penting untuk menjaga supremasi konstitusi di Indonesia terkadang memberikan\r\nputusan melebihi yang dimohonkan (ultra petita). Putusan tersebut menimbulkan perdebatan di\r\nkalangan para pegiat hukum karena tidak jarang putusan ultra petita tersebut melanggar normanorma\r\nyang ada dalam undang-undang. Namun demikian, tentu Mahkamah Konstitusi memiliki\r\ndasar-dasar tertentu dalam memberikan putusan ultra petita. Penelitian ini akan memberikan\r\ngambaran mengenai dasar dari Mahkamah Konstitusi membuat putusan ultra petita.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang\r\nmenitik beratkan pada telaah atau kajian hukum positif. Obyek penelitian dalam penelitian ini\r\nadalah putusan melebihi yang dimohonkan (ultra petita) yang dilakukan oleh Mahkamah\r\nKonstitusi. Penyususun akan menganalisis putusan tersebut sesuai dengan karakter keilmuan\r\nhukum normatif berdasarkan norma-norma hukum yang ada.\r\nPenyusun menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 86 UU MK menjadi dasar yuridis bagi\r\nMahkamah Konstitusi untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran\r\npelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan untuk membuat putusan yang\r\nmelebihi permohonan (ultra petita). Penyusun juga menemukan setidaknya ada 4 (empat) dasar\r\nyang membuat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan ultra petita, yaitu: 1) Untuk\r\nmewujudkan keadilan substantif. Ketika undang-undang yang berlaku tidak dapat memberikan\r\nkeadilan bagi warga negara dan bertentangan dengan hak-hak konstitusionalitas seorang warga\r\nnegara, maka seorang hakim harus dapat berkreasi dalam membuat putusan agar dapat mencapai\r\nsubstansi keadilan dan mengesampingkan keadilan prosedural yang kaku karena terbelenggu\r\noleh bunyi undang-undang; 2) Koherensi antar pasal yang dibatalkan. Pembatalan pasal tertentu\r\nsaja akan menimbulkan ketidakpastian hukum jika pasal yang dibatalkan tersebut merupakan inti\r\nundang-undang atau menentukan operasionalisasi keseluruhan undang-undang; 3) Memperkuat\r\nSistem Checks and Balances. Tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah\r\nsebagai lembaga yang berfungsi untuk menyempurnakan mekanisme Checks and Balances untuk\r\nmengawasi dan mengontrol dua lembaga lainnya (eksekutif dan legislatif); 4) Menghindari\r\nterjadinya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum. Ketika Mahkamah Konstitusi\r\nhanya membatalkan sebuah pasal yang dimohonkan saja terkadang hal tersebut akan\r\nmenimbulkan kekosongan hukum yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum."^^ . "2016-05-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.12340088"^^ . "MULATNO"^^ . "NIM.12340088 MULATNO"^^ . . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "12340088_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #21665 \n\nULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .