relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21689/ title: PERTIMBANGAN HAKIM YANG TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 30/PAILIT/2002/PN.NIAGA/JKT/PST) creator: A. RIRIS MULDANI, NIM. 12340139 subject: Ilmu Hukum description: Perkara Nomor 30/Pailit/2002/PN/Niaga/Jkt.Pst sengketa antara Nyoman Soerabratha dan Ir. Marcus Pramono S sebagai Pemohon Pailit melawan pihak Termohon The Ostrich Meat & Marketing Co. (Australia) Ltd., yakni suatu Perusahaan Multinasional dari Australia yang menjalankan usahanya di Indonesia. Perusahan Australia ini telah mempunyai 12 Kreditur di Indonesia yang sudah jatuh waktu pembayaran utangnya. Sehingga dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh para kreditur. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima permohonan pailit tersebut karena perusahaan Multinasional tersebut tidak berkedudukan secara resmi atau mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Dalam perkara kepailitan lintas batas Negara seperti ini terlihat bahwa hakim hanya melihat dari segi legalitasnya saja. Tanpa menggunakan pandangan Hukum Perdata Internasional yang terkadung dalam Undang-undang Kepailitan di Indonesia. Oleh karena itu, permasalahan ini menjadi sangat signifikan untuk diteliti. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga yang tidak menerima permohonan pailit dalam Perkara nomor 30/Pailit/2002/PN/Niaga/Jkt.Pst terhadap The Ostrich Meat & Marketing Co (Australia) Ltd, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia mengenai Kepailitan serta bagaimana upaya hokum para pemohon pailit atas tidak diterimanya permohonan pailit tersebut. Jenis penelitian yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif yang bersifat persefektif untuk menganalisis persoalan hukum kepailitan lintas batas Negara dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan yang berlaku dan cara mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan tersebut dalam permasalahan kepailitan serta ditambahkan dengan beberapa pendapat para ahli. Hakim Pengadilan Niaga memutuskan tidak menerima permohonan pailit tersebut dikarenakan perusahaan multinasional dari Australia tidak terbukti memiliki agen atau kantor perwakilan secara legal di Indonesia. Sehingga Pasal 2 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1998 tidak dapat terbukti. namun, putusan dalam perkara ini tidak sesuai dengan Pasal 118 ayat (4) HIR, Pasal 3 AB, dan Pasal 100 Rv, yang menyatakan dimana permohonan pailit diajukan di pengadilan tempat kedudukan pihak kreditor. Disamping itu juga tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur mengenai unsur-unsur Kepailitan. Sebab perusahaan tersebut sudah dapat dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal tersebut. Upaya Hukum bagi Pemohon Pailit dapat mengajukan permohonan kembali ke Pengadilan Indonesia dan Pemohon Pailit dapat mengambil jalur alternative melalui Konsultasi, Negosiasi, dan Arbitrase Internasional atau dari pihak ketiga yang disepakati para pihak. date: 2016-06-29 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21689/1/12340139_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21689/2/12340139_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: A. RIRIS MULDANI, NIM. 12340139 (2016) PERTIMBANGAN HAKIM YANG TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 30/PAILIT/2002/PN.NIAGA/JKT/PST). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.