@phdthesis{digilib21806, month = {June}, title = {DAYN (UTANG) DALAM AL-QUR?AN (STUDI ATAS TAFSIR AL-QUR?AN AL-?AZIM KARYA IBN KASIR)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11530114 IRWAN SAH NAIPOSPOS}, year = {2016}, note = {Drs. H. M. Yusuf, M.Si}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21806/}, abstract = {Penelitian ini yang berjudul: Dayn (Utang) dalam al-Qur?an (Studi atas Tafsir al-Qur?an al-?Azim karya Ibn Kasir), yang merupakan salah satu dari tafsir al-Qur?an yang menggunakan metode tahlili. Dalam penafsirannya, aspek arti kosakata dan penjelasan arti tidak selalu dijelaskan. Kedua aspek tersebut dijelaskan ketika dianggap perlu. Atau, kadang pada suatu ayat, suatu lafaz dijelaskan arti kosakatanya, sedang lafaz yang lain dijelaskan arti globalnya karena mengandung term (istilah), bahkan dijelaskan secara terperinci dengan memperlihatkan penggunaan term itu pada ayat-ayat lainnya. Diantaranya adalah ayat-ayat tentang dayn (utang). Adapun pemilihan kata dayn disebabkan dalam hidupnya, manusia (sebagai makhluk social) tidak dapat menghindari persoalan utang ataupun pinjam meminjam, apalagi hal itu telah dihalalkan dalam agama Islam. Model penelitian ini adalah termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research. Dalam arti bahwa data yang diteliti berupa bahanbahan kepustakaan. Dalam hal ini terkait dengan penafsiran terhadap lafadz kata dayn. Adapun metode yang diambil adalah metode tafsir tematik. Yang dimaksud dengan metode tafsir tematik adalah menghimpun ayat-ayat al-Qur?an yang mempunyai maksud dan membicarakan topik yang sama atau sesuai dengan tema dan judul yang ditetapkan. Sehingga dengan demikian, setelah ayat-ayat yang menguraikan tentang dayn dan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan tema tersebut dihimpun dan dikumpulkan, maka kemudian akan dibahas secara tuntas. Dalam melakukan transaksi utang-piutang dianjurkan untuk menulisnya walaupun itu sedikit jumlahnya. Dan hendaknya si penulis itu bias bersikap adil. Menurut Ibn Kasir, kriteria penulis yakni: kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan, serta tatacara menulis perjanjian dan jujur. Selain penulisan juga menganjurkan mendatangkan saksi-saksi.} }