eprintid: 21818 rev_number: 14 eprint_status: archive userid: 71 dir: disk0/00/02/18/18 datestamp: 2016-08-26 03:58:23 lastmod: 2016-08-26 04:04:19 status_changed: 2016-08-26 03:58:23 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: MUKHAMAD SUHARTO, SSY, NIM. 1320311077 title: NUSYŪZ DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM (STUDI PASAL 80 DANPASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM) ispublished: pub subjects: hukum divisions: pps_hi full_text_status: restricted note: Dr. Ali Sodikin, M. Ag. abstract: Bermula dari adanya perbedaan pendapat tentang ketentuan nusyuz, kemudian memunculkan ketegangan intelektual dan reaksi berbeda antara ulama klasik, ulama kontemporer dan peraturan perundangan dalam halketentuan nusyuz (baik penyelesaian maupun akibat hukumnya), sehingga memicu penulis untuk menelitinya.Meski ketentuan nusyuzsudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), faktanya masih banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nusyuzadalah salah satu sebabnya. Penelitian ini difokuskanpada peraturan pasal 80, 83 dan 84 Kompilasi Hukum Islam. Pemilihan tersebut karena mengingat Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman/sumber hukum di Peradilan Agama dan dari penelitian ini diharapkan ada resolusi dan pemikiran ulang terhadap permasalahan di atas. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama, memperoleh gambaran, pengetahuan dan pemahaman tentang hakikatnusyuzbeserta ketentuannya dalam hukum perkawinan Islam. Kedua, mengetahui landasan tentang ketentuan nusyuz di dalam Kompilasi Hukum Islam.Ketiga, untuk mencari dan menjelaskan sejauh mana nilai kemanfaatan dan kemaslahatan dari ketentuan nusyuzdi dalam Kompilasi Hukum Islam ditinjau dari perspektif filsafat hukum dan kaitannya dengan maqasid asy-syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research).Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analitik untuk menganalisa pasal-pasal di dalam KHI tentang ketentuan nusyuz sebagai objek penelitian dengan pendekatan filsafat hukum dan teori utilitarianisme sebagai pisau analisisnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama,hakikat dan landasan ayat tentang nusyuz mengedepankan asas sulh (perdamaian) dan muwasalah(mempertahankan hubungan) dengan jalanmu’asyarah bil ma’ruf. Kedua, sebagai landasan dalam mengatur ketentuan nusyuz, KHI lahir dikarenakan proses perubahan sosial yang ada di masyarakat, serta masalahmasalah sekitar hukum keluarga yang menyebabkan perumusan KHI dan supaya Indonesia memiliki fikih ala Indonesia yang bercorak Muslim Indonesia dengan memberikan kepastian hukum di bidang hukum keluarga. Ketentuannusyuz menampakkan hukum Islam sangat tendensius dalam memandang perkawinan yang dianggap sebagai sebuah institusi yang terdiri dari tiga unsur, yaitu legal, sosial dan agama. Ketiga, ditinjau dari prinsip utilitas, baik substansi maupun rasionalisasi ketentuan nusyuz dalam KHI masih belum memberikan kemanfaatan, keadilan dan kebahagian serta belum mempresentasikan tujuan hukum Islam (maqasid asy-syari’ah) yakni hifz an-nasl (menjaga keturunan). Hal ini dikarenakan ketentuan nusyuz dalam KHI masih menganut fikih tradisionalis. date: 2016-06-28 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA thesis_type: masters thesis_name: other citation: MUKHAMAD SUHARTO, SSY, NIM. 1320311077 (2016) NUSYŪZ DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM (STUDI PASAL 80 DANPASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21818/2/1320311077_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21818/1/1320311077_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf