@mastersthesis{digilib21834, month = {June}, title = {REINTERPRETASI KONSEP KAF{\=A}?AH (TINJAUAN DARI MAQ{\=A}SID SYARI?AH PEMIKIRAN JASSER AUDA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {1320311083 ASHWAB MAHASIN, SHI}, year = {2016}, note = {Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21834/}, abstract = {Islam memandang perkawinan sebagai cita-cita yang tidak hanya mempersatukan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan kontrak sosial dengan seluruh aneka ragam, tugas dan tanggung jawab. Banyak cara untuk mencapai tujuan perkawinan salah satunya dengan upaya mencari calon suami atau istri yang baik. Salah satu cara mencari pasangan yang baik adalah dengan konsep kaf{\=a}?ah. Kaf{\=a}?ah selalu diwarnai oleh adanya dua wacana yang saling berhadapan yaitu antara wacana normatifisme dan historisitas, antara teks dengan konteks. Wacana kaf{\=a}?ah sudah banyak diperbincangkan oleh para ulama dan para pemikir Islam. Di antara mereka ada yang sepakat dengan konsep kaf{\=a}?ah misalnya para ulama mazhab empat. Namun ada juga yang tidak sepakat seperti Ibnu Hazm. Hal ini menyangkut bagaimana istinbat hukum Ibn Hazm dalam menetapkan kriteria kaf{\=a}?ah, sekaligus melihat aplikasi konsep kaf{\=a}?ah terhadap kemaslahatan perkawinan dan sejauhmana eksistensinya dalam hukum perkawinan. Dalam memahami konsep kaf{\=a}?ah diperlukan perpaduan teori yang pada akhirnya dapat dipahamai bahwa kaf{\=a}?ah bisa ditolerir ketika dijadikan wahana untuk mencari keserasian dan kecocokan dalam mencari calon pendamping. Sebaliknya kaf{\=a}?ah tidak sah jika dijadikan sebagai wahana diskriminasi untuk membedakan dan melebihkan seseorang. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan membahas buku, baik berupa buku primer maupun sekunder yang menjelaskan tentang pemikiran-pemikiran konsep kaf{\=a}?ah yang dipandang melalui sudut usul fiqh (normative) yang terfokus pada maq{\=a}{\d s}id syari?ah pemikiran Jasser Auda yang lebih kontekstual. Adapun untuk mengetahui konsep kaf{\=a}?ah terhadap perkawinan, digunakan kerangka teori tentang maq{\=a}{\d s}id syari?ah dan kemaslahatan dengan segala kategorisasi yang digunakan di dalamnya. Sehingga dapat dipahami bahwa pensyari?atan kaf{\=a}?ah merupakan langkah awal sebelum pernikahan yang bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenangan, penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah dan rahmah), menghilangkan adanya cela, dan bahaya yang mungkin timbul dari masing-masing pasangan, baik dari segi agama maupun sosial dengan melihat perkembangan zaman. Kaf{\=a}?ah yang semula merupakan suatu ukuran kesepadanan yang mempertimbangkan agama, harta, keturunan, pekerjaan dapat dipertegas menjadi kesesuaian yang berdasarkan kecocokan dalam hati tanpa paksaan dengan diperkuatkan keserasian berkeyakinan dalam beragama untuk membangun rumah tangga yang} }