@mastersthesis{digilib21840, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MUDH{\=A}RABAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SUMENEP}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1420310002 TRY SUBAKTI, SSY}, year = {2016}, note = {Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief,.MA}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21840/}, abstract = {Akad Pembiayaan Mudh{\=a}rabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dimana skim prosentase pembiayaan mudh{\=a}rabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep lebih unggul dibandingkan akad yang lain. Akad yang digunakan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep adalah akad payung (Mudh{\=a}rabah Wal-Murabahah). Akad tersebut merupakan modifikasi istilah akad yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep terhadap pelaksanaan pembiayaan mudh{\=a}rabah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan akad pembiayaan mudh{\=a}rabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep, bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudh{\=a}rabah Perspektif hukum Islam dan bagaimanakah pihak Bank menyelesaikan pembiayaan mudh{\=a}rabah yang bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan (field research). Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer, sekunder, dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan penelitian, pengaturan perjanjian pembiayaan mudh{\=a}rabah berdasarkan kitab suci Al-Qur?an, Al-Hadist, Dewan Fatwa Syari?ah Nasional MUI, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari?ah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pembiayaan mudh{\=a}rabah yang dilaksanakan di Bank Syari?ah Mandiri Cabang Sumenep adalah pembiayaan mudh{\=a}rabah Mutlaqah ditujukan kepada perorangan atau badan usaha yang tujuan usahanya adalah untuk usaha pertanian, pertambangan, industri, listrik, Gas dan Air, konstruksi atau proyek, perdagangan, transportasi dan komunikasi, jasa dunia usaha, usaha jasa sosial, namun tetap tidak mengesampingkan pembiayaan terhadap usaha-usaha yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan syari?at Islam. Pelaksaanaan akad pembiayaan mudh{\=a}rabah lebih unggul dari akad pembiayaan yang lain, dikarenakan akad yang digunakan adalah akad payung (Mudh{\=a}rabah Wal-Murabahah). Dalam perpektif hukum Islam, akad payung tersebut tidak diperbolehkan karena terjadi dua akad dalam satu transaksi. Yakni akad Mudh{\=a}rabah dan Murabahah yang digabungkan menjadi satu transaksi. Jika terjadi masalah pada akad pembiayaan mudh{\=a}rabah tersebut upaya yang akan dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep adalah (litigasi dan non litigasi)} }