%A NIM. 1420310002 TRY SUBAKTI, SSY %O Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief,.MA %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MUDHĀRABAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SUMENEP %X Akad Pembiayaan Mudhārabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dimana skim prosentase pembiayaan mudhārabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep lebih unggul dibandingkan akad yang lain. Akad yang digunakan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep adalah akad payung (Mudhārabah Wal-Murabahah). Akad tersebut merupakan modifikasi istilah akad yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep terhadap pelaksanaan pembiayaan mudhārabah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan akad pembiayaan mudhārabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep, bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudhārabah Perspektif hukum Islam dan bagaimanakah pihak Bank menyelesaikan pembiayaan mudhārabah yang bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan (field research). Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer, sekunder, dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan penelitian, pengaturan perjanjian pembiayaan mudhārabah berdasarkan kitab suci Al-Qur’an, Al-Hadist, Dewan Fatwa Syari’ah Nasional MUI, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pembiayaan mudhārabah yang dilaksanakan di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Sumenep adalah pembiayaan mudhārabah Mutlaqah ditujukan kepada perorangan atau badan usaha yang tujuan usahanya adalah untuk usaha pertanian, pertambangan, industri, listrik, Gas dan Air, konstruksi atau proyek, perdagangan, transportasi dan komunikasi, jasa dunia usaha, usaha jasa sosial, namun tetap tidak mengesampingkan pembiayaan terhadap usaha-usaha yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Pelaksaanaan akad pembiayaan mudhārabah lebih unggul dari akad pembiayaan yang lain, dikarenakan akad yang digunakan adalah akad payung (Mudhārabah Wal-Murabahah). Dalam perpektif hukum Islam, akad payung tersebut tidak diperbolehkan karena terjadi dua akad dalam satu transaksi. Yakni akad Mudhārabah dan Murabahah yang digabungkan menjadi satu transaksi. Jika terjadi masalah pada akad pembiayaan mudhārabah tersebut upaya yang akan dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep adalah (litigasi dan non litigasi) %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib21840