relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21877/ title: PENETAPAN HAKIM TENTANG ASAL USUL ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL) creator: MUGHNIATUL ILMA, NIM. 1420310074 subject: Hukum Islam description: Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga negara yang telah mendukung dan memiliki andil dalam menjamin pelaksanaan perlindungan hakhak anak melalui kewenangan absolutnya di bidang perkawinan berupa penetapan asal-usul anak. Kewenangan ini telah ada sejak UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penetapan asal usul anak merupakan penetapan yang dikeluarkan oleh hakim terkait kejelasan asal usul seorang anak luar kawin yang menunjukkan adanya hubungan darah dengan orang tuanya. Dengan adanya penetapan ini, seorang anak luar kawin dapat ditetapkan sebagai anak biologis dari seorang ayah dan ibu. Padahal berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Seiring berjalannya waktu, muncul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan MK ini merupakan yudisial review terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa anak di luar kawin juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya. Padahal di sisi lain, sebelum Putusan MK tersebut telah ada upaya untuk menimbulkan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya melalui penetapan asal usul anak. Maka, dengan munculnya Putusan MK tersebut perlu diteliti tentang ada atau tidak pengaruhnya terhadap upaya hakim dalam menetapkan asal usul anak luar kawin. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian terhadap beberapa penetapan asal usul anak dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini menggunakan metode field research yakni penulis mewawancarai beberapa hakim terkait pertimbangan hukumnya dalam menetapkan asal usul anak sekaligus untuk mengetahui sikap mereka terhadap putusan MK. Selain itu, penulis juga mengadakan pengamatan terhadap beberapa penetapan asal usul anak di PA Bantul. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mengamati pertimbangan yang digunakan oleh hakim PA Bantul dalam menetapkan asal usul anak setelah adanya putusan MK, apakah hakim mendasarkan penetapannya pada Putusan MK ataukah tidak. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan MK tidak banyak berpengaruh terhadap penetapan asal usul anak di PA Bantul. Hal tersebut dikarenakan hubungan keperdataan yang dimaksud di dalam Putusan MK kurang jelas dan tidak ada peraturan pelaksanaan terkait uji materi terhadap Pasal 43 ayat (1) ini. Menurut hakim PA Bantul bahwa hak keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya hanya terbatas pada hak nafkah. Adapun terkait hak nasab, waris dan wali nikah kembali kepada aturan fikih. Selain itu, penetapan asal usul anak setelah adanya putusan MK sifatnya tidak jauh berbeda dengan penetapan yang ada sebelum putusan MK. Hal ini berarti putusan MK tidak menyebabkan adanya peningkatan upaya hukum masyarakat terhadap status anak luar kawin. Adapun akibat hukum dari adanya penetapan asal usul anak tersebut ialah dibuatkannya akta kelahiran anak atas nama ayah dan ibunya dan hak nafkah dari ayahnya. date: 2016-06-30 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21877/1/1420310074_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21877/2/1420310074_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: MUGHNIATUL ILMA, NIM. 1420310074 (2016) PENETAPAN HAKIM TENTANG ASAL USUL ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.