<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA"^^ . "Hak ex officio hakim merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh\r\nhakim karena jabatannya untuk bertindak menyelesaikan suatu permasalahan\r\ntertentu di luar peraturan perundang-undangan. Dalam perkara perceraian nafkah\r\niddah dan muth‟ah merupakan kewajiban suami yang melekat yang harus\r\nditunaikan suami terhadap istri, tetapi tidak sedikit pihak istri yang mengetahui\r\nhak-hak yang harus didapat pasca perceraian maka hakim dapat menggunakan hak\r\nex officio. Hal ini sesuai dengan pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 yang\r\nmenyatakan “Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk\r\nmemberikan biaya perlindungan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi\r\nmantan istri”. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi di pengadilan agama\r\nsaat ini khususnya pengadilan agama yang berada diwilayah D.I. Yogyakarta, hak\r\npasca perceraian yang diputus oleh hakim ada yang diputus secara ex officio\r\nseperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah sebagai bentuk\r\nperlindungan terhadap mantan istri, ada juga yang tidak diputus secara ex officio\r\nseperti hak hadhanah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Berdasarkan\r\nhal-hal tersebut maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian lebih lanjut\r\nterkait penggunaan hak ex officio hakim terhadap hak mantan istri dan hak anak\r\npasca perceraian di Pengadilan Agama Se-DIY.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan\r\nmenggunakan pendekatan sosiologi hukum, teori yang digunakan dalam\r\npenelitian adalah teori hukum progresif bahwa pelaksanaan hukum harus memberi\r\nmanfaat, karena memang hukum adalah untuk manusia.\r\nHasil penelitian ini adalah pertama, hak ex officio hakim penggunaannya\r\nadalah ketika istri tidak mengetahui hak-hak yang didapat maka secara ex officio\r\nhakim Pengadilan Agama Se-D.I. Yogyakarta dapat menghukum bagi suami\r\nuntuk memberikan nafkah iddah dan muth‟ah sebagai bentuk perlindungan\r\nterhadap hak mantan istri, meskipun istri tidak mengajukan rekonpensi tentang\r\nnafkah iddah dan muth‟ah kepada suami. Selanjutnya dalam pengasuhan anak\r\npasca perceraian menjadi kewajiban bersama kedua orang tua demi kepentingan\r\nterbaik bagi anak. Dalam hal biaya dan nafkah hadhanah ini menjadi kewajiban\r\nayah terhadap anaknya. Penentuan biaya tersebut ditentukan berdasarkan\r\nkesepakatan kedua belah pihak, apabila tidak terjadi kesepakatan maka hakim\r\nsecara ex officio dalam menentukan biaya nafkah anak sesuai dengan kemampuan\r\nsuami. Didalam mengadili perkara hakim mempertimbangkan beberapa aspek\r\nyaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. kedua, Dasar\r\nhukum hakim Pengadilan Agama Se-D.I. Yogyakarta dalam menggunakan hak ex\r\nofficio adalah 1). Pasal 41 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 1974, 2). Pasal 24\r\nayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, 3). Pasal 149 huruf a\r\ndan b Kompilasi Hukum Islam, 4). Asas equality before the law, selanjutnya\r\npertimbangan hakim dalam penggunaan hak ex officio di Pengadilan Agama Se-\r\nD.I. Yogyakarta dengan melihat beberapa aspek dalam mengambil keputusan\r\nyaitu 1). Segi kepatutan hukum, 2). Segi kelayakan hukum, 3). Segi keadilan\r\nhukum, 4). Adanya tuntutan subsider, 5). Keberanian hakim."^^ . "2016-06-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1420310080"^^ . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK IST"^^ . "NIM. 1420310080 PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK IST"^^ . . . . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "1420310080_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM\r\nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #21880 \n\nPENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM \nDALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN \nDI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .