TY - THES N1 - Prof. Ratno Lukito, MA., DCL. ID - digilib21890 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21890/ A1 - AMIR FIQIH ALQADAFI, NIM. 1420311023 Y1 - 2016/06/20/ N2 - Nikah misy?r sebenarnya bukan fenomena baru lagi, tetapi merupakan sebuah fenomena baru bagi kalangan masyarakat Indonesia. Misy?r berarti dalam perjalanan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa nikah jenis ini juga bisa terjadi di luar perjalanan. Nikah misy?r secara terminologi adalah pernikahan yang secara syari?at terpenuhi rukun dan syaratnya, hanya saja seorang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah lahir kepada isteri berdasarkan atas kesepakatan atau keridhoan isteri. Hukum Islam sendiri telah mengatur bahwasanya suami berkewajiban menafkahi isteri, begitupun juga amanat undang-undang No. 1 1974 tenang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, namun hal tersebut bertolak belakang dengan nikah misy?r. Nikah miyar merupakan dialektika antara teks dan konteks. Nikah misy?r merupakan fenomena yang menarik dalam bingkai dinamika hukum Islam dan hukum positif. Di mana realitas sosial terus berkembang, sedangkang hukum hanya berhenti pada satu titik saja. Nikah misy?r terjadi karena tuntutan realitas, orang yang tidak bisa menikah secara normal, juga bisa melakukan pernikahan meskipun dengan nikah jenis ini. Bisa dikatakan, nikah misy?r merupakan solusi dari kegelisahan umat atas problem yang dihadapi. Dalam prakteknya, nikah misy?r biasanya memaksa suami-isteri tidak berkumpul dalam satu rumah, hal ini disebebabkan karena kesibukan atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Keadaan tersebut sudah menjadi hal yang lumrah dalam keluarga nikah misy?r, bertemu sesuai dengan janji dan waktu yang sudah ditentukan bersama. Jenis penelitian lapangan ini menggunakan pendekata sosiologi of law (sosiologi hukum). Pendekatan ini digunakan untuk menganilis data dari perspektif sosial, di mana hukum akan dipahami secara kontekstual. Berawal dari pokok permasalahan yang ada dalam teks dan konteks, penelitian ini menghasilkan bahwa, secara garis besar hukum positif Indonesia tidak lagi memadai dalam memecahkan problem sosial yang terus berkembang, hukum hendaknya peka terhadap realitas sosial karena sesungguhnya sumber hukum didapat dari realitas kehidupan masyarakat. Nikah misy?r bisa menjadi solusi atas problem umat sekaligus untuk memperdayakan perempuan, khususnya para janda. Nikah misy?r juga mengandung kemaslahatan primer bagi manusia (dhuriyyat); ?ifd al-d?n karena pada dasarnya nikah adalah ibadah, ?ifd al-nafs karena menciptakan ketenangan, melindungi para janda, ?ifd al-nasl pemeliharaan keturunan dan mencegah kerusakan akibat perzinahan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Nikah Misy?r KW - Hukum Islam dan Hukum Positif KW - Realitas Sosial M1 - masters TI - NIKAH MISY?R DI INDONESIA (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTEK NIKAH MISY?R DI BANYUWIRU, KABUPATEN JEMBER AV - restricted EP - 155 ER -