@mastersthesis{digilib21891, month = {July}, title = {KONSEP PENYELESAIAN NUSY{\=U}Z ISTRI DALAM KITAB ?UQ{\=U}DULLUJAIN F{\=I} BAY{\=A}NI {\d H}UQ{\=U}QIZZAUJAIN KARYA SYAIKH AN-NAWAWI AL-BANTANI (STUDI PENDEKATAN U{\d S}{\=U}LUL FIQH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1420311028 MUSODIKIN, SHI}, year = {2016}, note = {Dr. Ali Shodiqin, M.A.,}, keywords = {Nusy{\=u}z Istri, Metode Ijtihad, Penalaran Bay{\=a}ni, Ma{\d s}la{\d h}ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21891/}, abstract = {Nusy{\=u}z merupakan sikap kedurhakaan/pembangkangan, sebagaimana yang diartikan para ?ulama umumnya. Konsepsi nusy{\=u}z istri sudah dijelaskan dalam QS. An-Nisa?; 34 dan {\d H}adi{\.s}, bahkan terkodifikasi dalam hukum positif. Namun hal ini masih terus menjadi perbincangan dikalangan ?ulama terutama era kesetaraan gender, yang mana konsepsi nusy{\=u}z ini dinilai merugikan perempuan. Kontradiksi tersebut dikarenakan penafsiran dan pemahaman terhadap lafa{\d z}/teks Al-Qur?an serta faidah huruf wawu ( ? ) pada ayat tersebut. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian nusy{\=u}z istri dalam kitab fiqh dan hukum positif? Bagaimana konsep penyelesaian nusy{\=u}z istri dalam kitab ?Uq{\=u}dullujain (studi pendekatan u{\d s}{\=u}lul fiqh)? Bagaimana metode ijtihad Syaikh An-Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusy{\=u}z istri dalam kitab?Uq{\=u}dullujain? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Selanjutnya proses penelitian tesis ini menggunakan teori analisis deskriptif dan content analysis, yang berusaha mengungkapkan konsep nusy{\=u}z istri dari data primer yakni kitab ?Uq{\=u}dullujain F{\=i} Bay{\=a}ni {\d H}uq{\=u}qizzaujain, Mur{\=a}{\d h} Lab{\=i}d Tafsir An-Nawawi (Tafsir Mun{\=i}r), Tausyih ?Ala Ibn Qosim dan dari data sekunder yakni kitab, buku, hasil penelitian atau karangan lain yang berkaitan dengan permasalahan ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendapat Syaikh An-Nawawi Al- Bantani terhadap QS. An-Nisa?; 34 tentang penyelesaian nusy{\=u}z istri, ia berpendapat huruf wawu ( ? ) pada ayat tersebut berfaidah tart{\=i}b (berjenjang), yakni; tahap pertama menasehati (dengan cara lemah lembut, memberi kabar baik dan buruk akibat nusy{\=u}z seperti gugurnya nafkah) jika baru tanda nusy{\=u}z. Tahap kedua; pisah ranjang (tidak bersetubuh/jima?, meskipun bertahun-tahun tetapi tetap dalam komunikasi sebagai ta?dib) jika sudah jelas nusy{\=u}z. Tahap ketiga; memukul, oleh Syaikh An-Nawawi Al-Bantani menganjurkan untuk memaafkannya (tidak memukul) sebab hanya memberi kema{\d s}lahatan bagi suami saja, bahkan jika mengakibatkan madharat (bahaya) maka hukumnya haram. Hal ini berbeda dengan memukul anak yang meninggalkan shalat oleh walinya, karena pemukulan tersebut memberi kema{\d s}lahatan bagi anak. Oleh karenanya ia mengedepankan sikap sabar sebagaimana ia contohkan kesabaran Umar RA. dalam menghadapi istrinya yang nusy{\=u}z. Pemikiran tehadap teks tersebut, ia pahami dengan metode penalaran bay{\=a}ni (teks/lafa{\d z}) dan konsep kema{\d s}lahatan suami-istri dalam mencapai; ??? ????? (memelihara keturunan). Dengan demikian penulis menambahkan jika dengan nasehat, pisah ranjang (tidak bersetubuh) istri masih belum sadar atas nusy{\=u}znya, maka sebisa mungkin sikap kesabaran tersebut disertai musyawarah bersama dan bila diperlukan dapat melibatkan orang luar seperti orang tua atau ?ulama, sehingga dapat tercapai kema{\d s}lahatan bersama.} }