TY - THES N1 - Dr. Ali Shodiqin, M.A., ID - digilib21891 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21891/ A1 - MUSODIKIN, SHI, NIM. 1420311028 Y1 - 2016/07/12/ N2 - Nusy?z merupakan sikap kedurhakaan/pembangkangan, sebagaimana yang diartikan para ?ulama umumnya. Konsepsi nusy?z istri sudah dijelaskan dalam QS. An-Nisa?; 34 dan ?adi?, bahkan terkodifikasi dalam hukum positif. Namun hal ini masih terus menjadi perbincangan dikalangan ?ulama terutama era kesetaraan gender, yang mana konsepsi nusy?z ini dinilai merugikan perempuan. Kontradiksi tersebut dikarenakan penafsiran dan pemahaman terhadap lafa?/teks Al-Qur?an serta faidah huruf wawu ( ? ) pada ayat tersebut. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian nusy?z istri dalam kitab fiqh dan hukum positif? Bagaimana konsep penyelesaian nusy?z istri dalam kitab ?Uq?dullujain (studi pendekatan u??lul fiqh)? Bagaimana metode ijtihad Syaikh An-Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusy?z istri dalam kitab?Uq?dullujain? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Selanjutnya proses penelitian tesis ini menggunakan teori analisis deskriptif dan content analysis, yang berusaha mengungkapkan konsep nusy?z istri dari data primer yakni kitab ?Uq?dullujain F? Bay?ni ?uq?qizzaujain, Mur?? Lab?d Tafsir An-Nawawi (Tafsir Mun?r), Tausyih ?Ala Ibn Qosim dan dari data sekunder yakni kitab, buku, hasil penelitian atau karangan lain yang berkaitan dengan permasalahan ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendapat Syaikh An-Nawawi Al- Bantani terhadap QS. An-Nisa?; 34 tentang penyelesaian nusy?z istri, ia berpendapat huruf wawu ( ? ) pada ayat tersebut berfaidah tart?b (berjenjang), yakni; tahap pertama menasehati (dengan cara lemah lembut, memberi kabar baik dan buruk akibat nusy?z seperti gugurnya nafkah) jika baru tanda nusy?z. Tahap kedua; pisah ranjang (tidak bersetubuh/jima?, meskipun bertahun-tahun tetapi tetap dalam komunikasi sebagai ta?dib) jika sudah jelas nusy?z. Tahap ketiga; memukul, oleh Syaikh An-Nawawi Al-Bantani menganjurkan untuk memaafkannya (tidak memukul) sebab hanya memberi kema?lahatan bagi suami saja, bahkan jika mengakibatkan madharat (bahaya) maka hukumnya haram. Hal ini berbeda dengan memukul anak yang meninggalkan shalat oleh walinya, karena pemukulan tersebut memberi kema?lahatan bagi anak. Oleh karenanya ia mengedepankan sikap sabar sebagaimana ia contohkan kesabaran Umar RA. dalam menghadapi istrinya yang nusy?z. Pemikiran tehadap teks tersebut, ia pahami dengan metode penalaran bay?ni (teks/lafa?) dan konsep kema?lahatan suami-istri dalam mencapai; ??? ????? (memelihara keturunan). Dengan demikian penulis menambahkan jika dengan nasehat, pisah ranjang (tidak bersetubuh) istri masih belum sadar atas nusy?znya, maka sebisa mungkin sikap kesabaran tersebut disertai musyawarah bersama dan bila diperlukan dapat melibatkan orang luar seperti orang tua atau ?ulama, sehingga dapat tercapai kema?lahatan bersama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Nusy?z Istri KW - Metode Ijtihad KW - Penalaran Bay?ni KW - Ma?la?ah. M1 - masters TI - KONSEP PENYELESAIAN NUSY?Z ISTRI DALAM KITAB ?UQ?DULLUJAIN F? BAY?NI ?UQ?QIZZAUJAIN KARYA SYAIKH AN-NAWAWI AL-BANTANI (STUDI PENDEKATAN U??LUL FIQH) AV - restricted EP - 140 ER -