<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS)"^^ . "Konsep kafa’ah merupakan tawaran dari hukum Islam dalam memilih calon\r\npasangan hidup dengan mempertimbangkan unsur kesamaan atau kesepadanan antara\r\ncalon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan sekaligus dengan walinya\r\nagar tercipta keluarga yang harmonis. Unsur kesamaan itu adalah agama, nasab,\r\nkekayaan, pekerjaan, kemerdekaan dan terbebas dari catat. Di sisi lain, ada sebagian\r\norang yang menolak konsep kafa’ah karena dinilai bertentangan dengan semangat egaliter\r\ndalam Islam sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Selain itu, kafa’ah\r\ndinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena sarat akan diskriminasi.\r\nPenelitian ini mencoba untuk mengharmonisasikan antara konsep kafa’ah dengan nilai\r\negaliter dalam Islam dan persamaan dalam HAM melalui pendekatan hukum Islam,\r\nsosiologis dan psikologis sehingga akan muncul satu benang merah antara keduanya.\r\nPenelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dilihat\r\ndari sifatnya termasuk penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang digunakan\r\nuntuk mengungkapkan, menggambarkan dan menguraikan suatu masalah (kafa’ah) secara\r\nobyektif dari obyek yang diselidiki. Sumber data dalam penelitian ini didapatkan dari\r\nkitab-kitab yang secara terperinci membahas kafa’ah, serta buku-buku psikologi dan\r\nsosiologi yang dapat membantu menjelaskan kafa’ah secara komprehensif. Pendekatan\r\nyang digunakan adalah menggunakan pendekatan hukum Islam, sosiologis dan\r\npsikologis.\r\nHasil penelitan menyebutkan bahwa konsep kafa’ah jika didekati melalui\r\npendekatan hukum Islam, sosiologis dan psikologis akan mendapatkan titik temu yaitu:\r\nkafa’ah merupakan proses pemilihan jodoh yang alamiah dan natural. Kriteria taqwa\r\nmerupakan kriteria tertinggi dalam konsep kafa’ah. Kafa’ah berdiri atas dasar adat\r\nistiadat (‘urf) dan budaya (indigenious knowledge). Tujuan dari kafa’ah adalah untuk\r\nmeraih kemaslahatan dalam perkawinan. Adapun titik temu kafa’ah dengan hukum\r\ninternasional hak asasi manusia (HIHAM) dapat ditelusuri melalui doktrin margin\r\napresiasi milik Mashood A. Baderin dimana pengawasan internasional harus tunduk dan\r\nmengalah pada pertimbangan pihak negara (nilai-nilai moral dan agama) dalam\r\nmerancang atau menegakkan hukumnya. Selama tujuannya baik dan tidak untuk\r\nmenimbulkan diskriminasi, kafa’ah sama sekali tidak bertentangan dengan hukum\r\ninternasional hak asasi manusia (HIHAM) karena di dalam konsep kafa’ah terdapat nilai\r\nmoral yang tinggi dan nilai budaya yang telah berlaku di sebagian masyarakat muslim."^^ . "2016-08-25" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1220310054"^^ . "NASHIH MUHAMMAD, SHI"^^ . "NIM. 1220310054 NASHIH MUHAMMAD, SHI"^^ . . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Text)"^^ . . . . . "1220310054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Text)"^^ . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAFA’’AH\r\n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22089 \n\nKAFA’’AH \n(TINJAUAN HUKUM ISLAM, SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .