<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH"^^ . "Pilkada 2015, terdapat sesuatu yang baru dan berbeda dari Pilkada\r\nsebelumnya yaitu penyelenggaraannya secara langsung dan serentak. Pilkada\r\nserentak lahir setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang\r\nsebelumnya mengalami perjalanan panjang. Daerah yang akan mengikuti Pilkada\r\nserentak 2015 sebanyak 269, setelah KPU membuka pendaftaran hingga batas\r\nakhir pendaftaran terdapat tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon\r\nkepala daerah yaitu Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara.\r\nMelihat fenomena tersebut banyak pengamat mulai mengeluarkan pendapat\r\ntentang apakah Pilkada pada tiga daerah yang hanya memiliki satu calon akan\r\ntetap dilakasanakan atau tidak mengingat belum ada peraturan undang-undang\r\nyang membahas tentang masalah tersebut. Akhirnya setelah Mahkamah Konstitusi\r\nmelakukan pengujiian, keluarlah Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang\r\ndidalamnya menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon\r\nkepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan politis yang\r\nbersifat deskriptif. Selain itu, penelitian ini secara umum menggunakan teori\r\nSiyasah dengan mengerucutkan teori tersebut menjadi teori siyasah dusturiyah\r\ntentang imamah dan didukung dengan prinsip-prinsip siyasah untuk menganalisis\r\nputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Dalam kitab al-Ahkam as-\r\nSulthaniyah karya Imam al-Mawardi dijelaskan bahwa memilih pemimpin untuk\r\nsebuah wiliyah hukumnya adalah wajib. Perihal hanya terdapat satu calon imam\r\nyang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam dalam buku tersebut\r\ndijelaskan bahwa mayoritas fukaha dan teolog bersepakat untuk tetap\r\nmelaksanakan pengangkatan terhadap calon tersebut dengan syarat harus ada\r\npersetujuan dari golongan pemilih.\r\nDari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Putusan\r\nMahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon tunggal ikut dalam Pilkada\r\nimplementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahkamah Konstitusi\r\ndengan segala kewenangannya melakukan improvisasi yang berbeda, namun tetap\r\nsesuai dengan UUD 1945 yang intinya untuk melindungi hak konstitusional warga\r\nnegara, serta sesuai dengan konsep Pengangkatan Imamah dalam fiqh siyasah\r\ndengan tujuan utamanya untuk menjaga kemaslahatan yang bersifat umum.\r\nKata kunci: Kepala Daerah, Calon Tunggal, Pilkada Serentak."^^ . "2016-06-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12370026"^^ . "TAUFIQ MASYKUR"^^ . "NIM. 12370026 TAUFIQ MASYKUR"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Text)"^^ . . . . . "12370026_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Text)"^^ . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015\r\nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015\r\nPERSPEKTIF SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22093 \n\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015 \nTENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015 \nPERSPEKTIF SIYASAH\n\n" . "text/html" . . . "Politik Islam"@id . .