TY - THES N1 - DR. OCKTOBERRINSYAH, M.AG. ID - digilib22093 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22093/ A1 - TAUFIQ MASYKUR, NIM. 12370026 Y1 - 2016/06/06/ N2 - Pilkada 2015, terdapat sesuatu yang baru dan berbeda dari Pilkada sebelumnya yaitu penyelenggaraannya secara langsung dan serentak. Pilkada serentak lahir setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang sebelumnya mengalami perjalanan panjang. Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2015 sebanyak 269, setelah KPU membuka pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran terdapat tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yaitu Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara. Melihat fenomena tersebut banyak pengamat mulai mengeluarkan pendapat tentang apakah Pilkada pada tiga daerah yang hanya memiliki satu calon akan tetap dilakasanakan atau tidak mengingat belum ada peraturan undang-undang yang membahas tentang masalah tersebut. Akhirnya setelah Mahkamah Konstitusi melakukan pengujiian, keluarlah Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang didalamnya menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan politis yang bersifat deskriptif. Selain itu, penelitian ini secara umum menggunakan teori Siyasah dengan mengerucutkan teori tersebut menjadi teori siyasah dusturiyah tentang imamah dan didukung dengan prinsip-prinsip siyasah untuk menganalisis putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Dalam kitab al-Ahkam as- Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi dijelaskan bahwa memilih pemimpin untuk sebuah wiliyah hukumnya adalah wajib. Perihal hanya terdapat satu calon imam yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai imam dalam buku tersebut dijelaskan bahwa mayoritas fukaha dan teolog bersepakat untuk tetap melaksanakan pengangkatan terhadap calon tersebut dengan syarat harus ada persetujuan dari golongan pemilih. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon tunggal ikut dalam Pilkada implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahkamah Konstitusi dengan segala kewenangannya melakukan improvisasi yang berbeda, namun tetap sesuai dengan UUD 1945 yang intinya untuk melindungi hak konstitusional warga negara, serta sesuai dengan konsep Pengangkatan Imamah dalam fiqh siyasah dengan tujuan utamanya untuk menjaga kemaslahatan yang bersifat umum. Kata kunci: Kepala Daerah, Calon Tunggal, Pilkada Serentak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Kepala Daerah KW - Calon Tunggal KW - Pilkada Serentak. M1 - skripsi TI - PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015 TENTANG CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015 PERSPEKTIF SIYASAH AV - restricted EP - 118 ER -