TY - THES N1 - Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag ID - digilib22094 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22094/ A1 - HUSNUL KHITAM, LC, NIM. 1220310104 Y1 - 2016/08/26/ N2 - Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur perkawinan beda agama. Hal ini mengakibatkan kontroversi di kalangan masyarakat. Di satu sisi tidak ada aturan yang jelas di dalam UU Perkawinan, di sisi lain perkawinan beda agama merupakan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Mesir termasuk negara yang awal-awal melakukan pembaharuan hukum keluarga, sehingga perkembangan hukum keluarga di Mesir menarik untuk dicermati. Di samping itu, penduduk Indonesia dan Mesir adalah mayoritas muslim dengan minoritas non-muslim. Keadaan ini tentunya menimbulkan fenomena hukum yang menarik, terutama ketika terjadi perkawinan di antara orang-orang yang berbeda agama. Tesis ini meneliti perkawinan beda agama di Indonesia dan Mesir. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang: pertama, cara atau keadaan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dan Mesir; kedua, persamaan dan perbedaan di kedua negara tersebut; dan ketiga, latar belakang terjadinya persamaan dan perbedaan dalam pengaturan perkawinan beda agama di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan teori Kekuatan Sejarah Kuntowijoyo. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Adapun sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian mengungkapkan, bahwa di Indonesia perkawinan beda agama bisa dilakukan oleh pasangan beda agama apapun. Perkawinan ini diakui oleh negara setelah melalui prosedur yang relatif berbelit-belit dibandingkan perkawinan pasangan suami istri yang seagama. Kemudian dicatatkan di lembaga yang berwenang mencatat perkawinan antara orang-orang selain Islam, yaitu Kantor Catatan Sipil. Dan sengketa perkawinan beda agama diselesaikan di Pengadilan Negeri, pengadilan bagi pencari keadilan dari orang-orang selain Islam. Di Mesir, perkawinan beda agama diatur sesuai hukum Islam; yakni menurut pendapat terkuat dalam mazhab Hanafi. Terdapat lembaga pencatat perkawinan yang khusus mencatatkan perkawinan campuran, termasuk perkawinan beda agama, yaitu Maktab at-Taus\iq. Kemudian lembaga peradilan perkara keluarga menyatu di Mahkamah al-Usrah; tidak ada perbedaan antara pasangan yang seagama dan pasangan yang berbeda agama. Persamaan dan perbedaan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesis dan Mesir dilatarbelakangi oleh adanya kekuatan-kekuatan agama, instansi, ideologi, dan budaya yang saling mempengaruhi dan pada akhirnya mempengaruhi hukum perkawinan. Penelitian ini berkontribusi memperluas pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan beda agama di dalam sebuah negara dengan penduduk yang majemuk dan pluralis agamanya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - masters TI - PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN MESIR (STUDI PERBANDINGAN) AV - restricted EP - 129 ER -