%A NIM. 1220310109 AS’AD SYAMSUL ARIFIN %O Dr. Hamim Ilyas, MA, %T HUKUM NIKAH MISYAR DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA %X Salah satu tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk menjaga keberlangsungan umat manusia di muka bumi. Pernikahan adalah suatu ikatan yang kokoh (mis|aqan galidan) yang di dalamnya terdapat kasih sayang, ketenangan, serta tanggung jawab dan hak. Semakin berkembangnya zaman, di tengah masyarakat akhir-akhir ini dikenal sebuah konsep nikah baru yang disebut dengan nikah misyar. Nikah ini adalah jenis baru dari pernikahan yang belakangan mulai kelihatan perkembangannya. Bukan di Indonesia, tapi di negeri Teluk sana; Jazirah Arab dan sekitarnya. Walaupun memang kita tidak bisa menutup mata bahwa gaya baru nikah semacam ini juga sudah mulai dikenal atau bahkan sudah berkembang di Indonesia meski jumlahnya hanya sekitar sekian persen saja, yang artinya tidak terlalu luas. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa hukum nikah misyar ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Mengingat dalam UUP di Indonesia dinyatakan bahwa; ‚Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.‛ Penulisan karya ini dilakukan dengan metode pustaka, yaitu dengan cara menelusuri tulisan-tulisan yang membahas tentang tema ini dari berbagai sumber, baik yang telah tercetak atau dipublish di media online. Dalam penelusuran penulis, didapati bahwa ada dua macam praktek nikah misyar atau nikah wisata yang terjadi di Indonesia. Salah satunya masih bersesuaian dengan tuntunan pernikahan sesuai syariat Islam dan meskipun belum tercatat viii sebagaimana mestinya. Dan yang kedua adalah praktek nikah yang tidak sah dan haram untuk dilakukan. Tulisan ini memberikan gambaran sekaligus kejelasan hukum tentang praktek nikah misyar yang terjadi di Indonesia. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib22095