%0 Thesis %9 Skripsi %A ROHMAT MUHIBULLAH, NIM. 12370030 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2016 %F digilib:22221 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Perangkat Desa, Wazîr %P 123 %T PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSPEKTIF SIYASAH (STUDI PASAL 6 AYAT (2) PERDA KLATEN NO.10 TAHUN 2006 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22221/ %X Perangkat Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa. Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SekDes), dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintahan Desa di bawah naungan Kepala Desa (Kades). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (Kaur)/Kepala Seksi (Kasi) dan unsur kewilayahan/Kepala Dusun (Kadus) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.72 Tahun 2005. Dan di Kabupaten Klaten membuat Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006 itu mengacu pada peraturan yang berlaku di atasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Selain itu, penelitian ini secara umum menggunakan teori Pengangkatan Pembantu Khalifah pada zaman Rasulullah saw. Dalam kitab Imam al-Mawardi yang berjudul al-Ahkᾱm as-Sulṭᾱniyah yang menyebutkan Khalifah mengangkat seorang wazîr atau lebih, ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan (Wazîr Tafwîdh) diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya sendiri. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa yang tertuang dalam Perda Klaten No.10 Tahun 2006 ini, implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun setiap Desa melakukan improvisasi yang beragam tetapi tidak melanggar hukum, transparan, professional, adil dan tidak ada yang merasa dirugikan, serta sudah sesuai dengan konsep Pengangkatan Pembantu Khalifah (wazîr), dimana bertujuan untuk membantu melaksanakan tugas imam (khalifah) dan bertujuan untuk kemaslahatan umat. Kata kunci: Perangkat Desa, Wazîr. %Z DR. OCKTOBERRINSYAH, M.AG.