TY - THES N1 - Dr.FATHURRAHMAN,S.Ag,M.Si ID - digilib22254 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22254/ A1 - EKO YUNIANTO, NIM. 11360041 Y1 - 2016/// N2 - Jual beli anjing yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang bukan Islam saja, akan tetapi orang Islam pun tidak sedikit yang membeli anjing, karena anjing memang mempunyai berbagai keistimewaan dan kelebihan, seperti; anjing memiliki kepatuhan yang sangat tinggi, setia, dapat untuk melacak pencuri, menjaga keluarga, dapat diajak bercanda dan mempunyai feeling yang kuat. Masalah jual beli anjing ini, dalam Islam masih diperdebatkan adanya oleh para ulama?, tanpa terkecuali oleh Imam Malik dan Imam Asy-Syafi?i. Ada ulama yang tidak membolehkan sama sekali, ada pula yang membolehkan tanpa syarat, ada juga yang membolehkan dengan beberapa syarat, yaitu sebatas kepada anjing pemburu atau anjing yang boleh dipelihara saja. Adapun selebihnya (jenis anjing lainnya) adalah tidak boleh. Dalam penelitian ini masalah yang ditemukan adalah bagaimana hukum jual beli anjing menurut pemikiran Malik dan Imam Asy-Syafi?i? Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitif-komparatif, yaitu penelitian yang berusaha menjabarkan menganalisa dan mengklarifikasi dalam pembahasan skripsi ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Adapun penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research).Sesuai dengan objek penelitiannya maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah penelaahan terhadap literatur usul fiqh dan literatur lainnya yang terkait dengan masalah yang diteliti, kemudian data-data tersebut akan diolah, yang selanjutnya akan dijadikan bahan utama untuk memenuhi target penelitian yang hendak dicapai. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli anjing menurut Imam Malik menghukumi makruh karena beliau membedakan antara anjing yang bermanfaat seperti anjing yang digunakan untuk menjaga ternak, tanaman ataupun rumah boleh diperjual belikan, tetapi untuk anjing yang hanya untuk hiasan tidak diperbolehkan. Menurut Imam Asy-Syafi?i, jual beli anjing itu tidak diperbolehkan karena anjing itu najis, akan tetapi untuk kepemilikan anjing boleh kalau untuk keperluan mendesak seperti anjing pelacak karena anjing disini tidak boleh diambil manfaatnya kecuali dalam keadaan darurat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Jual beli anjing M1 - skripsi TI - HUKUM JUAL BELI ANJING MENURUT PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI?I AV - restricted EP - 127 ER -