<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya masih memegang erat\r\nnilai-nilai tradisi dan budaya. Salah satunya yaitu tradisi Ruwatan. Tradisi Ruwat\r\nmerupakan sebuah upaya yang dipercaya oleh masyarakat untuk melepaskan atau\r\nmembebaskan dari hukuman atau kutukan dewa yang menimbulkan bahaya.\r\nTradisi ini bagi masyarakat Dusun Tangkil, Kelurahan Muntuk, Kecamatan\r\nDlingo, Kabupaten Bantul menjadi salah satu syarat perkawinan bagi seorang\r\nanak tunggal. Mereka mempunyai aturan dan perbedaan mengenai syarat\r\nperkawinan pada umumnya serta tradisi ruwat sebagai syarat perkawinan bagi\r\nanak ontang-anting di masyarakat tersebut. Perbedaan itu menjadi ciri khas\r\nkeunikan bagi warga masyarakat tersebut. Praktek tersebut sudah menjadi tradisi\r\nturun temurun dari leluhur, sehingga menarik bagi penyusun untuk melakukan\r\npenelitian lapangan yang nantinya akan dilakukan analisis banding menurut\r\nhukum Islam dan hukum adat.\r\nPenyusun memperoleh data-data hasil observasi dan wawancara kepada\r\ntokoh adat masyarakat serta pelaku tradisi ruwatan di Dusun Tangkil, Kelurahan\r\nMuntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Metode yang penyusun gunakan\r\nialah metode penelitian kulitatif. Sedangkan pendekatan yang penyusungun akan\r\nadalah pendekatan ushul fiqh yang terkait dengan ‘Urf serta menggunakan\r\nsosiologis karena suatu hukum berjalan dalam kondisi masyarakat yang dipenuhi\r\nfaktor-faktor sosial yang ada kaitannya dengan praktik tradisi Ruwat sebagai\r\nsyarat perkawinan di Dusun Tangkil, Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo,\r\nKabupaten Bantul. Setelah mengumpulkan data-data dan menentukan pendekatan\r\npenelitian, penyusun menganalisis dengan cara berfikir induktif berdasarkan\r\nfakta-fakta khusus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan kemudian\r\ndigeneralisasikan sesuai dengan nash.\r\nSetelah dilakukan penelitian terhadap syarat perkwainan di Dusun\r\nTangkil, ditemukan perbedaan dengan syarat perkawinan pada umumnya.\r\nMasyarakat Dusun Tangkil meyakini bahwa setiap anak tunggal yang akan\r\nmelangsungkan akad pernikahan maka sebelumnya harus melakukan Ruwat\r\nterlebih dahulu. Tradisi ini diyakini dapat menghilangkan keburukan, atau\r\nkesialan dari diri anak tunggal di Dusun Tangkil.\r\nSemua yang terkait di atas adalah hasil penelitian yang penyusun telah\r\ntemukan di lapangan, yaitu tradisi Ruwat sebagai syarat perkawinan bagi anak\r\ntunggal di Dusun Tangkil.\r\nKata Kunci : tradisi, ruwat, syarat perkawinan dan anak ontang-anting"^^ . "2016-06-13" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11360047"^^ . "ANDESTA NORAINI"^^ . "NIM. 11360047 ANDESTA NORAINI"^^ . . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "11360047_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22258 \n\nTRADISI RUWAT BAGI ANAK “ONTANG-ANTING” SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN STUDI KASUS DI DUSUN TANGKIL KELURAHAN MUNTUK KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .