@phdthesis{digilib22278, month = {June}, title = {HUKUM MENGQADA? SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU {\d H}AZM DAN IMAM NAWAWI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM : 11360054 SADAM HUSEIN}, year = {2016}, note = {GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Salat, Qa{\d d}{\=a}? salat, Meninggalkan salat dengan sengaja, Ibnu {\d H}azm, Imam Naw{\=a}w{\=i}}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22278/}, abstract = {Salat lima waktu wajib hukumnya, ia merupakan rukun Islam yang kedua, dan ia juga merupakan tiang agama. Sehingga salat mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam agama Islam. Seluruh ulama berpendapat bahwa meninggalkan salat adalah haram hukumnya dan atas pelakunya dikenakan dosa. Akan tetapi bagi mereka yang meninggalkan salat dikarenakan tertidur atau lupa, tidaklah dosa atasnya, dan wajib bagi mereka untuk segera mengqa{\d d}{\=a}?nya setelah bangun dari tidurnya atau ketika ia ingat. Namun bagaimana bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat? Sebagian besar ulama jumhur tetap mewajibkan bagi mereka untuk mengqa{\d d}{\=a}?nya dan sebagian lain tidak mewajibkannya. Berangkat dari perdebatan ini, penyusun tertarik untuk menjadikannya sebagai sebuah bahan penelitian bagaimana hukum mengqa{\d d}{\=a}? salat yang ditinggalkan secara sengaja menurut pandangan Ibnu {\d H}azm dan Imam Naw{\=a}w{\=i}. Jenis penelitian ini adalah library reseacrh, yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah data yang bersumber dari buku-buku atau kitab fikih. Kitab al Mu{\d h}alla dan al Majm{\=u}? Syar{\d h}u al Muha{\.z}{\.z}ab yang dijadikan sebagai rujukan utama dalam penelitian ini. Sedangkan penelitian ini memakai pendekatan normatif dan u{\d s}{\^u}l alfiqh, serta memakai teori {\d T}ar{\=i}qah Laf{\.z}iyah dan {\d T}ar{\=i}qah Ma?nawiyah dan kaidah fiqhiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang analisis datanya menggunakan metode analisis data deskriptif non statistik, yaitu menggambarkan atau menguraikan suatu masalah. Berdasarkan kepada hasil penelitian, persamaan antara pemikiran Ibnu {\d H}azm dan Imam Naw{\=a}w{\=i} adalah mereka sama-sama menganggap orang yang meninggalkan salat telah melakukan maksiat dan dianggap kafir. Sementara perbedaan diantara keduanya terletak di dalil dan metode yang mereka pegang. Ibnu {\d H}azm memakai dalil al Qur?an sebagai dasar utama pendapatnya, sedangkan Imam Naw{\=a}w{\=i} menggunakan dalil Hadis. Ibnu {\d H}azm membaca teks na{\d s} hanya bedasarkan {\d Z}{\=a}hirnya saja serta ia menerapkan metode Qaul a{\d s} {\d S}a{\d h}{\=a}bi, sedangkan Imam Naw{\=a}w{\=i} dalam kasus ini, ia memakai metode Qiy{\=a}s dalam membaca dalil Hadis yang ia pakai lalu kemudian juga dikuatkan dengan ijm{\=a}? ulama. Keyword: Salat, Qa{\d d}{\=a}? salat, Meninggalkan salat dengan sengaja, Ibnu {\d H}azm, Imam Naw{\=a}w{\=i}} }