<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI"^^ . "Salat lima waktu wajib hukumnya, ia merupakan rukun Islam yang kedua,\r\ndan ia juga merupakan tiang agama. Sehingga salat mempunyai kedudukan yang\r\ntinggi di dalam agama Islam. Seluruh ulama berpendapat bahwa meninggalkan salat\r\nadalah haram hukumnya dan atas pelakunya dikenakan dosa. Akan tetapi bagi mereka\r\nyang meninggalkan salat dikarenakan tertidur atau lupa, tidaklah dosa atasnya, dan\r\nwajib bagi mereka untuk segera mengqaḍā’nya setelah bangun dari tidurnya atau\r\nketika ia ingat. Namun bagaimana bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat?\r\nSebagian besar ulama jumhur tetap mewajibkan bagi mereka untuk mengqaḍā’nya\r\ndan sebagian lain tidak mewajibkannya. Berangkat dari perdebatan ini, penyusun\r\ntertarik untuk menjadikannya sebagai sebuah bahan penelitian bagaimana hukum\r\nmengqaḍā’ salat yang ditinggalkan secara sengaja menurut pandangan Ibnu Ḥazm\r\ndan Imam Nawāwī.\r\nJenis penelitian ini adalah library reseacrh, yaitu penelitian yang mengambil\r\ndan mengolah data yang bersumber dari buku-buku atau kitab fikih. Kitab al Muḥalla\r\ndan al Majmū’ Syarḥu al Muhażżab yang dijadikan sebagai rujukan utama dalam\r\npenelitian ini. Sedangkan penelitian ini memakai pendekatan normatif dan uṣûl alfiqh,\r\nserta memakai teori Ṭarīqah Lafżiyah dan Ṭarīqah Ma’nawiyah dan kaidah\r\nfiqhiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang analisis datanya\r\nmenggunakan metode analisis data deskriptif non statistik, yaitu menggambarkan\r\natau menguraikan suatu masalah.\r\nBerdasarkan kepada hasil penelitian, persamaan antara pemikiran Ibnu Ḥazm\r\ndan Imam Nawāwī adalah mereka sama-sama menganggap orang yang meninggalkan\r\nsalat telah melakukan maksiat dan dianggap kafir. Sementara perbedaan diantara\r\nkeduanya terletak di dalil dan metode yang mereka pegang. Ibnu Ḥazm memakai dalil\r\nal Qur’an sebagai dasar utama pendapatnya, sedangkan Imam Nawāwī menggunakan\r\ndalil Hadis. Ibnu Ḥazm membaca teks naṣ hanya bedasarkan Ẓāhirnya saja serta ia\r\nmenerapkan metode Qaul aṣ Ṣaḥābi, sedangkan Imam Nawāwī dalam kasus ini, ia\r\nmemakai metode Qiyās dalam membaca dalil Hadis yang ia pakai lalu kemudian juga\r\ndikuatkan dengan ijmā’ ulama.\r\nKeyword: Salat, Qaḍā’ salat, Meninggalkan salat dengan sengaja, Ibnu\r\nḤazm, Imam Nawāwī"^^ . "2016-06-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 11360054"^^ . "SADAM HUSEIN"^^ . "NIM : 11360054 SADAM HUSEIN"^^ . . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Text)"^^ . . . . . "11360054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Text)"^^ . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22278 \n\nHUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .