<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm)"^^ . "Hakim merupakan salah satu profesi yang penting, karena hakim adalah salah satu\r\njabatan yang tinggi dalam Islam. Kedudukan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan mufti,\r\nkarena tugas hakim bukan hanya sekedar menyatakan hukum, melainkan juga menjatuhkan\r\nsuatu hukuman yang mana hasil dari putusan hukum tersebut wajib dilaksanakan dan dipatuhi.\r\nSehingga, syarat-syarat dan uji kelayakan untuk menjadi hakim harus ditegakan secara\r\ndemokratis, adil dan jujur. Dalam wacana syarat-syarat dan status keabsahan perempuan\r\nmenjabat sebagai hakim, dalam islam terjadi perbedaan pendapat dan menimbulkan\r\nkontroversi dikalangan imam mazhab.\r\nMasalah mendasar yang menjadi kontroversi dalam kajian ini adalah menelaah dan\r\nmemahami pandangan-pandangan imam mazhab dalam hal istinbath hukumnya terhadap\r\nsyarat-syarat kehakiman. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan\r\nuntuk menjabat sebagai hakim dalam masalah keperdataan karena diqiyaskan dengan\r\nbolehnya kesaksian dalam masalah tesebut dan beliau juga tidak mensyaratkan laki-laki\r\nsebagai syarat wajib menjadi hakim. Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwasanya\r\nperempuan boleh menjabat sebagai hakim secara mutlak, hal ini didasarkan pada hujjah\r\nbeliau terhadap hadis Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori. Selain berpedoman pada hujjah\r\ntersebut Ibn Hazm juga berpegang teguh pada kaedah ‘’al-Bara’ah al-Ashliyyah’’\r\nTujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian\r\nterhadap syarat-syarat dan faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya perbedaan\r\npendapat antara imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm terhadap kedudukan perempuan menjabat\r\nsebagai hakim serta mengutarakan istinbath hukum yang digunakan imam mazhab tersebut.\r\nMenurut jenisnya penelitian ini dikategorikan dalam penelitian kualitatif (kepustakaan), sifat\r\npenelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis-komparatif, dengan menggunakan\r\nmetode pendekatan sosio-historis dan metode berfikir induktif, sehingga penelitian ini\r\ndiharapkan mampu menghasilkan beberapa kajian keeilmuan yang bermanfaat.\r\nAdapun hasil dari analisis yang penyusun lakukan adalah faktor yang melatar\r\nbelakangi terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm hal ini\r\ndisebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an dan hadis Nabi SAW, karena\r\nadanya pertentangan dalil di antara keduanya (imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm), serta\r\nperbedaan dalam menafsirkan dan memahami nash. Adapun persamaan pendapat keduanya\r\ndalam hal kedudukan hakim perempuan yaitu diperbolehkanya seorang perempuan menjabat\r\nsebagai hakim dan keduanya sama-sama tidak menjadikan laki-laki sebagai syarat mutlak\r\nuntuk menjadi hakim. Sedangkan perbedaan pendapat di antara mereka adalah apa bila imam\r\nAbu Hanifah membatasi kewenangan hakim perempuan hanya pada wilayah perdata, berbeda\r\nhalnya dengan ibn Hazm yang memperbolehkan perempuan menjabat sebagai hakim secara\r\nmutlak."^^ . "2016-06-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 11360064"^^ . "PUTHUT SYAHFARUDDIN"^^ . "NIM : 11360064 PUTHUT SYAHFARUDDIN"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Text)"^^ . . . . . "11360064_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Text)"^^ . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22280 \n\nKEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .