%0 Thesis %9 Skripsi %A KARLINDA YUNITA, NIM. 12360013 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2016 %F digilib:22283 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Asuransi, lajnah %P 138 %T ASURANSI JIWA SYARIAH MENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDATUL ULAMA DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22283/ %X Perkembangan sistem pengembangan ekonomi dalam berbagai bidang berkait dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, di antara perkembangan tersebut adalah asuransi jiwa syariah, yang merupakan masalah baru/ kontemporer. Dalam konteks Indonesia asuransi syariah telah sedikit banyak disinggung status hukumnya oleh pakar hukum Islam, baik secara mandiri maupun yang berijma‟ dalam payung organisasi keagamaan. Misalnya, NU organisasi yang dalam pengambilan hukumnya tidak terlepas dari kerangka bermazhab menyatakan asuransi jiwa syariah hukumnya haram. Sedangkan MUI menggunakan al-Quran dan as-Sunnah secara langsung dalam memberikan argumen dalam memberikan keputusan, menyatakan asuransi jiwa syariah hukumnya boleh. Dari perbedaan pendapat kedua lembaga tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji bagaimana metode pengambilan keputusan Bahtsul Masail NU dan DSN-MUI dalam menetapkan hukum asuransi jiwa syariah, serta apa persamaan dan perbedaan keputusan Bahtsul Masail NU dan DSN-MUI dalam menyatakan hukum asuransi jiwa syariah. Dalam melakukan kajian ini, digunakan pendekatan. Pendekatan ini menggunakan pendekatan Ushul Fiqih, yaitu suatu ilmu ushul fiqih diposisikan sebagai the way to think, artinya ushul fiqih dijadikan cara atau metode untuk menggali suatu hukum terhadap proses penelitian atau ushul fiqih sebagai kaca mata untuk melihat data, kemudian data tersebut dianalisis dengan kaca mata ushul fiqih. Penelitian ini menghasilkan beberapa hal kesimpulan dari analisa terhadap hukum asuransi jiwa syariah, dalam penetapan Lembaga Bahtsul Masail NU menggunakan metode ilhaqi dan qiyāsi. Asuransi di ilhaq-kan dengan maisir, dan di qiyāskan dengan maisir, garar dan riba, mengenai status hukum asuransi jiwa syariah Bahtsul Masail NU memutuskan bahwa keharaman praktik asuransi karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan fatwa DSN-MUI menggunakan beberapa metode. Pertama Metode Bayani, Kedua metode Qiyās, Ketiga metode Istishlāhi, dan keempat menggunakan metode Kaidah Fiqhiyah, DSN-MUI memutuskan bahwa kebolehan praktik asuransi memiliki syarat-syarat dalam praktiknya harus sesuai dengan syariah, seperti tidak terdapat unsur maisir (perjudian), riba (bunga), dan garar (ketidakpastian). %Z DRS. H. FUAD, M.A.