@phdthesis{digilib22287, month = {July}, title = {STATUS KEPEMILIKAN KARBON HUTAN (CARBON PROPERTY RIGHT) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 09380038 AHMAD THOHARI}, year = {2016}, note = {Dr. H.HAMIM ILYAS.,M.Ag.}, keywords = {Kepemilikan Karbon Hutan, Carbon Property Right, al-milk, al-m{\=a}l, mub{\=a}{\d h}ah al-?{\=a}mmah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22287/}, abstract = {Kepemilikan karbon hutan merupakan permasalahan kontemporer di bidang hukum bisnis Islam. Sesuatu yang perlu dikaji aspek kepemilikannya. Penulis menganalisa kepemilikan karbon hutan dengan teori al-m{\=a}l dan al-milk untuk mengetahui status karbon hutan tersebut. Sehingga diketahui statusnya, apakah termasuk harta (al-m{\=a}l) dan bisa dimiliki (al-milk). Hasil penelitian menunjukkan karbon hutan termasuk al-m{\=a}l karena memenuhi unsur-unsur al-m{\=a}l. Unsur-unsur tersebut: pertama memiliki manfaat, kedua, mempunyai nilai ekonomi, ketiga, sesuatu itu telah diakui secara ?urf melalui regulasi perundang-undangan. Sudut pandang kepemilikannya termasuk kepemilikan tidak sempurna atau al-milk al-n{\=a}qi{\d s} sebab pemilik karbon hanya sebatas hak pemegang izin dan hak pengelolaan hutan. Kepemilikan karbon hutan (Carbon Property Right) yang tidak sempurna tersebut masuk dalam jenis al-milk al-?ain{\=i}, apabila pemilik karbon hutan juga sebagai pihak pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan. Kepemilikan karbon hutan yang tidak sempurna tersebut masuk dalam jenis al-milk al-manf{\=a}?ah, apabila pemilik karbon hutan bukan pihak pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan atau dengan kata pihak yang membeli karbon hutan dari pihak al-milk al-?ain{\=i}. Kepemilikan karbon hutan tidak melanggar batas mub{\=a}{\d h}ah al-?{\=a}mmah. Sebab justru kepemilikan karbon hutan merupakan upaya untuk menjaga eksistensi mub{\=a}{\d h}ah al-?{\=a}mmah demi kemashlahatan bersama.} }