%A NIM. 09380038 AHMAD THOHARI %O Dr. H.HAMIM ILYAS.,M.Ag. %T STATUS KEPEMILIKAN KARBON HUTAN (CARBON PROPERTY RIGHT) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM %X Kepemilikan karbon hutan merupakan permasalahan kontemporer di bidang hukum bisnis Islam. Sesuatu yang perlu dikaji aspek kepemilikannya. Penulis menganalisa kepemilikan karbon hutan dengan teori al-māl dan al-milk untuk mengetahui status karbon hutan tersebut. Sehingga diketahui statusnya, apakah termasuk harta (al-māl) dan bisa dimiliki (al-milk). Hasil penelitian menunjukkan karbon hutan termasuk al-māl karena memenuhi unsur-unsur al-māl. Unsur-unsur tersebut: pertama memiliki manfaat, kedua, mempunyai nilai ekonomi, ketiga, sesuatu itu telah diakui secara ‘urf melalui regulasi perundang-undangan. Sudut pandang kepemilikannya termasuk kepemilikan tidak sempurna atau al-milk al-nāqiṣ sebab pemilik karbon hanya sebatas hak pemegang izin dan hak pengelolaan hutan. Kepemilikan karbon hutan (Carbon Property Right) yang tidak sempurna tersebut masuk dalam jenis al-milk al-‘ainī, apabila pemilik karbon hutan juga sebagai pihak pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan. Kepemilikan karbon hutan yang tidak sempurna tersebut masuk dalam jenis al-milk al-manfā’ah, apabila pemilik karbon hutan bukan pihak pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan atau dengan kata pihak yang membeli karbon hutan dari pihak al-milk al-‘ainī. Kepemilikan karbon hutan tidak melanggar batas mubāḥah al-‘āmmah. Sebab justru kepemilikan karbon hutan merupakan upaya untuk menjaga eksistensi mubāḥah al-‘āmmah demi kemashlahatan bersama. %K Kepemilikan Karbon Hutan, Carbon Property Right, al-milk, al-māl, mubāḥah al-‘āmmah. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib22287