<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG)"^^ . "Skripsi yang berjudul \"Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan\r\nNiaga terhadap Perkara Kepailitan dalam Transaksi Ekonomi Syari’ah (Studi\r\nKasus Putusan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG)\", membahas adanya tumpang tindih\r\ndasar hukum yang saling berkaitan sehingga dari dasar hukum tersebut menimbulkan\r\nchoice of forum pada penyelesaian perkara dalam bidang ekonomi syari’ah, khususnya\r\npada perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi syari’ah. Berdasarkan perkara di\r\natas, penyusun mengangkat dua pokok masalah, yaitu: pengadilan manakah yang\r\nberwenang mengadili penyelesaian perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi\r\nsyari’ah? Dan payung hukum manakah yang digunakan untuk menentukan\r\nkompetensi terhadap penyelesaian perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi\r\nsyari’ah terhadap Putusan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG?\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian\r\nkepustakaan (library research), yang didukung dengan penelitian lapangan (field\r\nresearch) sebagai pelengkap. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan\r\ncara berfikir deduktif yang bersifat deskriptif-analitik serta menggunakan pendekatan\r\nyuridis normatif dengan teori penemuan hukum.\r\nDalam perkara No.3/PAILIT/2014/PN.SMG telah terpenuhi syarat-syarat\r\nkepailitan dan dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan ketentuan di dalam\r\nUndang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban\r\nPembayaran Utang. Pailit tidak mengenal syari’ah maupun prinsip ekonomi syari’ah.\r\nKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.KMA/032/SK/IV/2006 memberikan\r\npedoman bahwa permohonan kepailitan hanya menjadi kompetensi absolut pengadilan\r\nniaga tanpa melihat apakah debitur adalah debitur transaksi konvensional atau\r\ntransaksi ekonomi syari’ah. Selain itu, pailit bukan perkara yang berkarakter sengketa,\r\nnamun kepailitan merupakan permohonan voluntair. Adanya persentuhan kewenangan\r\nmengadili antara pengadilan niaga dengan pengadilan agama, maka berdasarkan Pasal\r\n303 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan\r\nKewajiban Pembayaran Utang meskipun di dalam klausul kontrak perjanjian,\r\npenyelesaian sengketa diselesaikan oleh badan arbitrase maka pengadilan niaga tetap\r\nberwenang untuk mengadili.\r\nDalam analisis penyusun, dapat disimpulkan pada penyelesaian perkara di\r\nbidang perbankan syari’ah, undang-undang perbankan syari’ah merupakan penggerak\r\nutama dalam pengembangan transaksi ekonomi syari’ah di Indonesia. Pengadilan\r\nniaga telah melompati ketentuan hukum perbankan syari’ah yaitu tentang prinsip\r\nekonomi syari’ah dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang\r\nPerbankan Syari’ah dan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang\r\nPeradilan Agama. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.93/X/PUU/2012 yang\r\ntelah menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan\r\nSyari’ah, apabila penjelasan dihapus maka akan kembali ke batang tubuh. Hal tersebut\r\nmenjadikan sengketa ekonomi syari’ah khususnya di dalam transaksi perbankan\r\nsyari’ah merupakan kewenangan mutlak dari pengadilan agama."^^ . "2016-07-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11380088"^^ . "DARUL HURMAH"^^ . "NIM. 11380088 DARUL HURMAH"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Text)"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Text)"^^ . . . "11380088_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN\r\nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH\r\n\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #22290 \n\nKOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN \nDALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI’AH \n \n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .