TY - THES N1 - DR. SRI WAHYUNI, S.Ag., S.H., M.Ag., M.Hum ID - digilib22290 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22290/ A1 - DARUL HURMAH, NIM. 11380088 Y1 - 2016/07/19/ N2 - Skripsi yang berjudul "Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga terhadap Perkara Kepailitan dalam Transaksi Ekonomi Syari?ah (Studi Kasus Putusan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG)", membahas adanya tumpang tindih dasar hukum yang saling berkaitan sehingga dari dasar hukum tersebut menimbulkan choice of forum pada penyelesaian perkara dalam bidang ekonomi syari?ah, khususnya pada perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi syari?ah. Berdasarkan perkara di atas, penyusun mengangkat dua pokok masalah, yaitu: pengadilan manakah yang berwenang mengadili penyelesaian perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi syari?ah? Dan payung hukum manakah yang digunakan untuk menentukan kompetensi terhadap penyelesaian perkara kepailitan dalam transaksi ekonomi syari?ah terhadap Putusan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang didukung dengan penelitian lapangan (field research) sebagai pelengkap. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan cara berfikir deduktif yang bersifat deskriptif-analitik serta menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teori penemuan hukum. Dalam perkara No.3/PAILIT/2014/PN.SMG telah terpenuhi syarat-syarat kepailitan dan dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit tidak mengenal syari?ah maupun prinsip ekonomi syari?ah. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.KMA/032/SK/IV/2006 memberikan pedoman bahwa permohonan kepailitan hanya menjadi kompetensi absolut pengadilan niaga tanpa melihat apakah debitur adalah debitur transaksi konvensional atau transaksi ekonomi syari?ah. Selain itu, pailit bukan perkara yang berkarakter sengketa, namun kepailitan merupakan permohonan voluntair. Adanya persentuhan kewenangan mengadili antara pengadilan niaga dengan pengadilan agama, maka berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang meskipun di dalam klausul kontrak perjanjian, penyelesaian sengketa diselesaikan oleh badan arbitrase maka pengadilan niaga tetap berwenang untuk mengadili. Dalam analisis penyusun, dapat disimpulkan pada penyelesaian perkara di bidang perbankan syari?ah, undang-undang perbankan syari?ah merupakan penggerak utama dalam pengembangan transaksi ekonomi syari?ah di Indonesia. Pengadilan niaga telah melompati ketentuan hukum perbankan syari?ah yaitu tentang prinsip ekonomi syari?ah dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari?ah dan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.93/X/PUU/2012 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syari?ah, apabila penjelasan dihapus maka akan kembali ke batang tubuh. Hal tersebut menjadikan sengketa ekonomi syari?ah khususnya di dalam transaksi perbankan syari?ah merupakan kewenangan mutlak dari pengadilan agama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARI?AH (STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) AV - restricted ER -