<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)"^^ . "Sedikitnya lapangan pekerjaan serta meningkatnya jumlah pengangguran,\r\nmendorong masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri atau\r\nberwirausaha. Dalam berwirausaha tentu tidak lepas dari kendala modal, salah\r\nsatu cara untuk mengatasinya adalah dengan bermitra atau bekerja sama. Seperti\r\nyang dilakukan oleh beberapa masyarakat di dusun Ngrancang, yaitu dengan\r\nmembuka usaha ternak ayam potong dengan sistem kerja sama. Dalam kerja sama\r\nini kedua belah pihak akan membuat kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian,\r\nyang mana dalam surat perjanjian tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan\r\nyang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Adapun ketentuan-ketentuan\r\ntersebut menyangkut tentang prosedur kerja sama, hak dan kewajiban\r\nmasing-masing pihak, pembagian keuntungan, serta penanggungan risiko\r\nkerugian. Dilihat dari isi surat perjanjian kerja sama tersebut, terdapat unsur-unsur\r\nakad yang berbeda di dalamnya. Seperti dari segi prosedur kerja sama, sistem\r\npembagian keuntungan, serta cara untuk menghasilkan keuntungan dalam kerja\r\nsama. Dari pola kerja sama tersebut penyusun ingin meneliti bagaimana praktik\r\nkerja sama ternak ayam di dusun Ngrancang, apakah telah sesuai dengan\r\npandangan hukum Islam, serta bagimanakah kerja sama tersebut jika ditinjau dari\r\nmulti akad.\r\nJenis penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian\r\nlapangan (field research). Sifat penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah\r\ndeskriptif-analitik, yaitu mengamati dan membaca permasalahan menggunakan\r\ndata-data yang didapat di lapangan, kemudian menganalisis kerja sama tersebut\r\ndengan menggunakan teori hukum Islam seperti akad syirkah, mudarabah, jual\r\nbeli bersyarat, dan multi akad.\r\nSetelah dilakukan penalitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa praktik\r\nkerja sama ternak ayam potong yang ada di dusun Ngrancang termasuk dalam\r\ntransaksi multi akad. Ini terlihat dari beberapa akad yang ada dalam kerja sama\r\ntersebut. Dari segi pengumpulan modal, kerja sama ini mendekati dengan\r\nsyirkah’inan. Dari segi bagi hasil, kerja sama ini menggunakan sistem semi\r\nmudarabah. Kemudian dari cara memperoleh keuntungan, kerja sama ini\r\nmenggunakan akad jual beli bersyarat. Meski jual beli yang ada di dalamnya\r\ntermasuk dalam jual beli bersyarat, tapi jual beli ini tidak mengandung unsur\r\ngarar (ketidakpastian), sehingga masih boleh untuk dilakukan. Multi akad dalam\r\npraktik kerja sama ini boleh untuk dilakukan, karena dilihat dari akad-akad yang\r\nmembangunnya merupakan akad yang dilarang dalam hukum Islam. Penetapan\r\nharga sarana produksi peternakan yang tinggi menyebabkan peternak merasa\r\nterbebani dalam pelunasan kepada pihak perusahaan inti. Oleh karena itu, meski\r\ntermasuk dalam akad yang sah, tapi dalam praktiknya masih terdapat unsur yang\r\nmemberatkan salah satu pihak."^^ . "2016-07-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12380041"^^ . "WINDA PRADHANI"^^ . "NIM. 12380041 WINDA PRADHANI"^^ . . . . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "12380041_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG\r\nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #22298 \n\nPRAKTIK KERJASAMA TERNAK AYAM POTONG \nDI NGRANCANG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL \n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .