<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Gratifikasi mendapat perhatian tersendiri selain tindak pidana korupsi seperti\r\nsuap. Perhatian masyarakat tertuju pada pejabat negara yang banyak melakukan\r\nkerjasama dengan pihak ketiga dalam membuat kebijakan yang tidak pro terhadap\r\nmasyarakat banyak, melainkan kepada kepentingan perseorangan. Penelitian ini\r\nbertujuan megnetahui batasan-batasan gratifikasi menurut hukum positif dan hukum\r\nIslam dan mengetahui apakah ada persamaan atau berbeda mengenai gratifikasi\r\nmenurut hukum positif dan hukum Islam dalam merespon kepentingan masyarakat.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan\r\n(library research). Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisis komparatif\r\n(descriptive-analysis-comparative). Cara mengumpulkan sumber data utama\r\n(primer), yaitu dari al-Qur’an, hadits dan Undang-undang yang membahas tentang\r\ngratifikasi dengan terfokus pada pokok permasalahan. Metode analisis data dilakukan\r\ndengan menggunakan metode deduktif dan komparatif.\r\nHasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa batasan dalam hukum positif\r\nyaitu terletak pada nominal dan motivasi pemberian yang dilakukan terhadap pejabat\r\nNegara. Gratifikasi tidak diperbolehkan jika ada motivasi untuk mempengaruhi\r\nkeputusan penerima pemberian. Namun apabila pemberian tersebut tersebut tidak\r\ndimaksudkan untuk mempengaruhi kebijaksanaan maka gratifikasi masih\r\ndimungkinkan atau diperbolehkan. Sementara itu, dalam Islam batasan gratifikasi\r\nyang diartikan sebagai risywah dalam hukum Islam apabila pemberian tersebut dapat\r\nberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau\r\ntugasnya. Kedua sistem hukum ini memiliki persamaan dalam hal gratifikasi yaitu\r\npada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan\r\ngratifikasi terhadap pejabat, namun memperbolehkan gratifikasi terhadap non pejabat.\r\nSedangkan perbedaannya terletak pada hukuman yang diberikan terhadap penerima\r\ngratifikasi pada waktu melaporkan maupun tidak melaporkannya kepada KPK."^^ . "2016-07-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09360001"^^ . "SAGITA CATUR PAMUNGKAS"^^ . "NIM. 09360001 SAGITA CATUR PAMUNGKAS"^^ . . . . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "09360001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "GRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #22304 \n\nGRATIFIKASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .