@phdthesis{digilib22307, month = {July}, title = {ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS (MENURUT IMAM SYAFI?I DAN IMAM ABU HANIFAH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12360004 MUHAMMAD AHLIS HANAWA}, year = {2016}, note = {VITA FITRIA, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {waris, orang hilang, istishab al-hal, maqasid.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22307/}, abstract = {Waris menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, sedangkan menurut istilah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Proses pewarisan bisa terlaksana jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Sebagaimana praktek Hukum Islam yang lain. Rukun pewarisan adalah adanya pewaris, ahli waris, dan harta peninggalan. Sedangkan syaratnya; meninggalnya pewaris, hidupnya ahli waris, serta dapat diketahui status atau kedudukan dalam pembagian harta peninggalan. Berdasarkan status kematian bahkan hidupnya. Baik sebagai ahli waris maupun pewaris. Jika tidak, hal tersebut berpengaruh dalam proses pembagian harta peninggalan. Jenis penelitian ini adalah library research, yang menggunakan literaturliteratur berupa kitab, buku, jurnal, kamus, dan karya pustaka lain yang berkaitan dengan obyek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif, yakni menguraikan data-data yang berkaitan dengan orang hilang dalam ilmu waris menurut Imam Syafi?i dan Imam Abu Hanifah. Kemudian mengungkap aspek apa saja yang digunakan oleh kedua Imam Mazhab terkait kasus ini. Beserta pula ijtihad keduanya. Sedangkan, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, didasarkan pada al-Qur?an dan al-Hadis. Kemudian membandingkan pendapat keduanya untuk dicari persamaan dan perbedaanya. Serta relevansi pendapat kedua Imam Mazhab dikaitkan dengan masa sekarang Hasil penelitian ini adalah, bahwasanya Imam Syafi?i dan Imam Abu Hanifah memutuskan menggunakan istishab al-hal, terkait memutuskan kondisi orang yang hilang. Mereka juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk ikut serta dalam menangani kasus ini, membuat keputusan kematian atau hidupnya orang yang hilang. Dalam putusan mereka juga harus terdapat unsur maqasid. Karena dalam kasus ini menyangkut pula tujuan hukum islam yang dirangkum dalam teori maqasid, yakni menjaga harta, terkait warisan; dan menjaga keturunan, terkait perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan.} }