<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH)"^^ . "Waris menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada\r\norang lain, sedangkan menurut istilah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang\r\nyang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Proses pewarisan bisa\r\nterlaksana jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Sebagaimana praktek Hukum Islam\r\nyang lain. Rukun pewarisan adalah adanya pewaris, ahli waris, dan harta\r\npeninggalan. Sedangkan syaratnya; meninggalnya pewaris, hidupnya ahli waris,\r\nserta dapat diketahui status atau kedudukan dalam pembagian harta peninggalan.\r\nBerdasarkan status kematian bahkan hidupnya. Baik sebagai ahli waris maupun\r\npewaris. Jika tidak, hal tersebut berpengaruh dalam proses pembagian harta\r\npeninggalan.\r\nJenis penelitian ini adalah library research, yang menggunakan literaturliteratur\r\nberupa kitab, buku, jurnal, kamus, dan karya pustaka lain yang berkaitan\r\ndengan obyek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif,\r\nyakni menguraikan data-data yang berkaitan dengan orang hilang dalam ilmu\r\nwaris menurut Imam Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah. Kemudian mengungkap\r\naspek apa saja yang digunakan oleh kedua Imam Mazhab terkait kasus ini.\r\nBeserta pula ijtihad keduanya. Sedangkan, penelitian ini menggunakan\r\npendekatan normatif-komparatif, didasarkan pada al-Qur‟an dan al-Hadis.\r\nKemudian membandingkan pendapat keduanya untuk dicari persamaan dan\r\nperbedaanya. Serta relevansi pendapat kedua Imam Mazhab dikaitkan dengan\r\nmasa sekarang\r\nHasil penelitian ini adalah, bahwasanya Imam Syafi‟i dan Imam Abu\r\nHanifah memutuskan menggunakan istishab al-hal, terkait memutuskan kondisi\r\norang yang hilang. Mereka juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk\r\nikut serta dalam menangani kasus ini, membuat keputusan kematian atau\r\nhidupnya orang yang hilang. Dalam putusan mereka juga harus terdapat unsur\r\nmaqasid. Karena dalam kasus ini menyangkut pula tujuan hukum islam yang\r\ndirangkum dalam teori maqasid, yakni menjaga harta, terkait warisan; dan\r\nmenjaga keturunan, terkait perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan."^^ . "2016-07-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12360004"^^ . "MUHAMMAD AHLIS HANAWA"^^ . "NIM. 12360004 MUHAMMAD AHLIS HANAWA"^^ . . . . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Text)"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Text)"^^ . . . "12360004_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . . "ORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS\r\n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #22307 \n\nORANG HILANG (AL-MAFQUD) DALAM ILMU WARIS \n(MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .