@phdthesis{digilib22591, month = {August}, title = {ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUSAKAN HALAMAN WEBSITE DI INDONESIA TAHUN 2009-2012}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340038 GALIH NUR KUNCORO JATI}, year = {2016}, note = {1. Ach. TAHIR, S.H.I., S.H., M.A, L.L.M. 2. DR. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.}, keywords = {yuridis, tindak pidana, internet}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22591/}, abstract = {Dalam perkembangann teknologi khususnya internet yang dahulunya di fungsikan hanya untuk militer sekarang telah berkembang digunakan untuk kepentingan publik sehingga mendorong perubahan yang cukup signifikan dalam bidang seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dan perkembangan dunia maya di Indonesia khususnya memberi dampak positif maupun negatif, adapun dampak negatif yang timbul ialah sebagian orang atau kelompok memanfaatkan dunia maya untuk melakukan kejahatan (cyber crime). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tindak pidana perusakan website di Indonesia, Bagaimana penanggulangan perusakan website di Indonesia. Tujuan Penelitian untuk melihat dampak yang terjadi di masyarakat, instansi terkait khususnya dalam hal perusakan halaman website ditinjau dari hukum pidana. Tujuan lainnya untuk melihat peran serta negara dalam perlindungan hukum bagi korban dan pelaku perusakan halaman website. Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih, baik secara teoritis maupun secara praktis. Dari segi teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran akademis. Penelitian ini merupakan penilitan pustaka (library research). Sifat Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. adapun metode Pendekatan Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum normatif. Penerapan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan perusakan website di Indonesia sudah berjalan dengan baik, namun dalam pembentukan Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini bukannya suatu kemajuan yang sempurna tanpa kekurangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan cyber (cybercrime) antara lain: yang pertama adalah mengamankan system server khususnya di wilayah lingkup hukum Indonesia yang kedua melakukan Penetration Testing (pentest) yang ketiga melakukan penanggulangan dalam lingkup global dan yang keempat membuat lembaga khusus yang menangani penanggulangan kejahatan yang menggunakan teknologi internet baik itu lembaga pemerintahan atau non pemerintahan} }