<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013"^^ . "Pada awalnya Penyelesaian sengketa hasil pemilukada diselesaikan di dalam\r\npersidangan yang masuk dalam ranah Kompetensi Absolut Mahkamah Agung.\r\nNamun, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU\r\nNo. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Pilkada yang semula masuk\r\nke dalam ranah Pemerintahan Daerah bergeser menjadi ranah Pemilihan Umum.\r\nSelanjutnya disebut dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala\r\nDaerah yang disingkat Pemilukada. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12\r\nTahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun\r\n2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah tepatnya pada pasal 236C yang\r\nmenyatakan,“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala\r\ndaerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada\r\nMahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang\r\nini diundangkan.”Oleh karena itu, seiring dengan diberlakukannya UU No. 12\r\nTahun 2008 maka penanganan sengketa penghitungan hasil suara pilkada yang\r\nsemula ditangani oleh Mahkamah Agung beralih kepada Mahkamah Konstitusi.\r\nAkan tetapi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya no. 97/PUU-XI/2013\r\npenanganan sengketa hasil pemilukada dinyatakan bahwa MK tidak berwenang\r\nmenangani sengketa Pemilukada, dan mengalihkan ke lembaga peradilan khusus.\r\nDalam hal ini yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana proses penyelesain\r\nsengketa sebelum dan seteleh Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dan bagaimana\r\nputusan tersebut ditinjau dari prinsip negara hukum?\r\nAdapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah\r\npenelitian hukum kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan\r\npendekatan yuridis normative dengan sifat penelitian yakni deduktif yakni\r\nmenggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh, terkait dengan\r\npenyelesaian sengketa pemilukada pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor\r\n97/PUU-XI/2013.\r\nSetelah melakukan penelitian dan pembahasan maka dapat diambil\r\nkesimpulan bahwasannya Lembaga yang dianggap paling tepat menangani\r\nsengketa Pilkada adalah Mahkamah Agung dengan mendelegasikan kepada\r\nPengadilan Tinggi di tiap tiap daerah. Jika pihak yang berperkara tidak puas\r\ndengan putusan Pengadilan Tinggi maka, dapat mengajukan keberatanke\r\nMahkamah Agung. Sementara UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan\r\nGubernur, Bupati, danWalikota, masih menyerahkan kepada Mahkamah\r\nKonstitusi (meski sifatnya sementara) untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.\r\nUntuk itu, perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur\r\nmengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.\r\nSedangkan kesesuaian antara putusan MK tersebut dengan prinsip Negara Hukum\r\nyakni telah sesuai, dilihat dari bagaimana MK memberikan kepastian hukum\r\nterhadap proses pnyelesaian sengketa tersebut, yakni dalam amarputusan MK\r\ntersebut dicantumkan bahwasannya MK tetap berwenang menangani."^^ . "2016-08-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340109"^^ . "ALFIN PRASETYA"^^ . "NIM. 09340109 ALFIN PRASETYA"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Text)"^^ . . . . . "09340109_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Text)"^^ . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22615 \n\nPENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .