<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH"^^ . "Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasional pemerintah\r\nmemberikan kesempatan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan\r\nmengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Perubahan kedua atas Undang-\r\nUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang\r\ntersebut dijelaskan pembagian urusan antara Pusat dan Daerah, Provinsi dan\r\nKabupaten/Kota. Tetapi karena di dalam Undang – Undang terdapat kewenangan\r\nabsolut, yang khususnya terkait bidang keagamaan maka karena itu, pemerintah\r\ndaerah sleman mengalami penangguhan legislasi raperda ini (Raperda Inisiatif\r\nPendidikan Non Formal Keagamaan) yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya. Pokok\r\nmasalah dalam penelitian ini adalah, Mengapa raperda inisiatif pendidikan non formal\r\nkeagamaan harus ditangguhkan melalui persetujuan oleh pemerintah pusat? Apakah\r\nbidang pendidikan non formal keagamaan masuk dalam keagamaan atau pendidikan?\r\nBagaimanakah UU No. 9 Tahun 2015 melihat urusan-urusan tersebut dalam delegasi\r\nkewenangannya pada Pemerintah Daerah?\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan dan\r\npenelitian pustaka. Obyek dalam penelitian ini yaitu Raperda inisiatif DPRD\r\nkabupaten Sleman. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode\r\npendekatan yuridis impirik. Dan teknik analisa data penyusun menggunakan metode\r\nanalisa kualitatif yaitu memperkuat analisa dengan melihat kualitas data dan data\r\nyang telah terkumpul selanjutnya dianalisa menggunakan metode deduktif, yaitu cara\r\nberfikir yang berangkat dari teori atau kaedah yang ada.\r\nPembentukan peraturan perundaang-undangan yang dibentuk di tingkat daerah\r\nmerupakan amanat dari konstitusi. Perda dibentuk tidak boleh bertentangan dengan\r\nkepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena\r\nsebuah raperda itu harus memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, yang dimana\r\ndaerah harus melalui prosedur dari pemerintah pusat, Maka Bidang pendidikan non\r\nformal keagamaan masuk dalam bidang keagamaan dan agama itu yang mengatur\r\nadalah kementrian agama. Karena bidang keagamaan di indonesia yang mengatur\r\nlangsung dari Pemerintah Pusat. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua\r\nUndang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembagian urusan\r\nberdasarkan Undang-Undang dibagi menjadi tiga urusan yaitu urusan pemerintah\r\nabsolute, urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintahan umum. Dilihat dari\r\ntentang delegasi dari peraturan menteri agama, pendidikan keagamaan masuk dalam\r\nbidang urusan pemerintah absolut yang mana urusan tersebut yang mengatur\r\nsepenuhnya pemerintah pusat maka Raperda tersebut tidak diijinkan oleh pemerintah\r\npusat."^^ . "2016-08-03" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340122"^^ . "ARIF BUDIAWAN"^^ . "NIM. 09340122 ARIF BUDIAWAN"^^ . . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Text)"^^ . . . . . "09340122_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Text)"^^ . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF\r\nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN\r\nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #22616 \n\nRANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF \nPENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN \nDALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .