eprintid: 22620 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/02/26/20 datestamp: 2016-12-21 02:18:41 lastmod: 2016-12-21 02:18:41 status_changed: 2016-12-21 02:18:41 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: abdurrabbirasulsayyaf@gmail.com creators_name: ABDURRABBI RASUL SAYYAF, NIM. 09340145 title: ANALISIS TERHADAP PIDANA TUTUPAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: KUHP, Pidana tutupan, RUU KUHP note: Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. M. MISBAHUL MUJIB, S.Ag., M.Hum. abstract: Salah satu jenis pidana yang berlaku di Indonesia adalah Pidana Tutupan. Pidana khusus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan kemudian dilengkapi dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan. Diadakannya pidana tutupan ini karena situasi yang terjadi pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang terdapat upaya percobaan perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak oposisi –kelompok Persatuan Perjuangan- terhadap kabinet Sjahrir II. Peristiwa tersebut dikenal dengan “Peristiwa 3 Juli 1946”. Pidana tutupan ini masih belum jelas apakah masih berlaku atau tidak. Diperlukan pembaharuan hukum pidana agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapan hukum. Hal yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi pidana tutupan. Dalam situasi kekinian bagaimana perkembangan pidana tutupan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research). Pada penelitian pustaka (Library research) yang ditelaah dan diteliti yaitu bahan-bahan dari buku, jurnal, media online dan literatur lainnya yang sesuai dengan topik yang dikaji. Data yang diperoleh kemudian diolah secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan melalui kajian pustaka maka dapat diketahui bahwa pidana tutupan dijatuhkan untuk kejahatan yang dilakukan dengan tujuan patut dihormati. Pembaharuan hukum pidana tutupan di Indonesia tercantum dalam pasal 76 RUU KUHP 2012. Pada dasarnya pidana tutupan antara UU No. 20 Tahun 1946 dengan RUU KUHP 2012 adalah sama. Hal sedikit yang membedakan antara keduanya terletak pada penyebab dijatuhkannya hukuman. Di dalam UU No. 20 Tahun 1946 pidana tutupan dijatuhkan terhadap kejahatan karena maksud yang patut dihormati sedangkan di dalam RUU KUHP dijatuhkan terhadap tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Kata kunci: KUHP, Pidana tutupan, RUU KUHP date: 2016-08-19 date_type: published pages: 101 institution: UIN SUNAN KALIJAGA department: Fakultas Syariah dan Hukum thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: ABDURRABBI RASUL SAYYAF, NIM. 09340145 (2016) ANALISIS TERHADAP PIDANA TUTUPAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22620/1/09340145_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22620/2/09340145_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf