@phdthesis{digilib22621, month = {August}, title = {IMPLEMENTASI PASAL 56 KUHAP ATAS BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA PADA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2014.}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340148 KHOIRUL FUAD}, year = {2016}, note = {1. FAISAL LUQMAN HAKIM, SH., M.Hum. 2. ACH. TAHIR, S.H.I., S.H., L.LM., M.A.}, keywords = {pasal 56 KUHAP,Pengadilan Negeri Yogyakarta}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22621/}, abstract = {Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan, tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa tidak berarti telah kehilangan haknya, oleh karena itu, sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP apabila tersangka atau terdakwa secara ekonomi termasuk golongan tidak mampu maka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah dari Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan Pasal 56 KUHAP terhadap Terdakwa yang kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan apakah pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang penyusun terapkan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan berusaha mendeskripsikan suatu data kemudian menganalisa data yang terkumpul Adapun hasil penelitian ini adalah Implementasi Pasal 56 KUHAP terhadap terdakwa yang kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah sesuai dengan amanah pasal tersebut Dan dalam pelaksanaanya pasal 56 KUHAP tidak ada sanksi bagi aparat penegak hukum jika pasal tersebut dilanggar. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan di lapangan diantaranya Terdakwa terkadang tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat karena masih banyak terdakwa yang tergolong tidak mampu dan diancam hukuman 5 tahun ke atas belum mengetahui tentang bantuan hukum gratis baginya.} }