%0 Thesis %9 Skripsi %A FAISAL SADALI NIM: 04350048-03, %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2009 %F digilib:2270 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Pembatalan perkawinan, poliandri %T PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA POLIANDRI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 572/PDT. G/2006/PA. SMN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2270/ %X ABSTRAK Tugas pokok dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Seperti dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman, perkara dengan Nomor: 572/Pdt.G/2006/PA.Smn, adalah sebuah perkara pembatalan perkawinan dikarenakan sang istri melakukan perkawinan poliandri. Namun perkawinan poliandri secara hukum, bukan karena adat atau kebiasaan. Hal tersebut dikarenakan sang istri belum memutus hubungan dengan suaminya yang terdahulu secara sah di mata hukum perundang-undangan Indonesia. Perkawinan terlarang tersebut menarik penyusun untuk meneliti tentang bagaimana pembuktian yang dilakukan oleh hakim dan pertimbangan apa saja yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan tersebut. Dalam penelitian yang dilakukan, penyusun menggunakan bentuk penelitian lapangan. Data diambil dari hasil dokumentasi dan wawancara tentang putusan pembatalan perkawinan Nomor: 572/Pdt.G/2006/PA.Smn. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis dan Normatif. Pendekatan yuridis adalah pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menggunakan ketentuan hukum positif baik hukum materil maupun hukum formil. Sedangkan pendekatan normatif adalah pendekatan masalah dengan tolok ukur norma-norma agama melalui penelusuran teks-teks al-Qur’an, hadis}, kaidah-kaidah fikih, serta pendapat para ulama yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pembatalan perkawinan adalah dengan pembuktian, bahwa benar telah terjadi perkawinan poliandri yang dibuktikan dengan adanya fotocopy kutipan akta nikah dan fotocopy daftar pemeriksaan nikah dan juga dikuatkan dengan saksi-saksi yang ada serta pengakuan para Termohon. Bahan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tersebut adalah berdasarkan kemaslahatan, lalu adanya kesengajaan untuk mamanipulasi data dan juga telah melanggar perundangan-undangan yang berlaku. %Z Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si. Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.