%0 Thesis %9 Skripsi %A FIRAS BYSI, NIM. 09530029 %B FAKULTAS USHULUDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2016 %F digilib:22715 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Quraish Shihab, Lahw Al-Hadist %P 78 %T PENAFSIRAN LAHW AL-HADI@S DALAM SURAT LUQMAN (31) AYAT 6 (STUDI TERHADAP PENAFSIRAN M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISBAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22715/ %X Dialektika tentang seni suara selalu saja seperti tertumbuk pada sebuah jalan buntu. Banyak sekali ditemui permasalahan yang begitu kompleks serta kontroversial dalam penggunaan ayat-ayat al-Qur’an sebagai dalil pengharaman musik. Salah satunya dalam Surat Luqman (31) Ayat 6. tentang lahw al-hadi@s. Sebagai salah satu ayat yang dijadikan dasar oleh ulama memakruhkan dan melarang nyanyian, sebagaimana ulama Ibn Umar, Ibn Mas’ud, dan Ibn ‘Abbas RA., tiga orang sahabat Nabi SAW., serta sekian banyak ulama lain yang memahami kata lahw al-hadi@s dalam arti nyanyian. Skripsi ini mengangkat pendapat dari mufassir Indonesia yakni M. Quraish Shihab, dengan mencoba memaparkan pemahaman bagaimana penafsiran lahw al-hadi@s terhadap Surat Luqman (31) Ayat 6. Serta metode penafsiran, corak dan karakteristik apa yang digunakannya, disertai relevansi penafsirannya dalam realitas kekinian. Pembahasan skripsi ini menggunakan metode pengumpulan dan pengolaha data. Metode ini mempelajari kelengkapan data, mengklasifikasikan, dan menganalisis, serta relevansi data dengan pokok permasalahan, guna menjaga koherensi dan rasionalitasnya. Mengenai lahw al-hadi@s menurut M. Quraish Shihab merupakan segala ucapan yang melengahkan, yang mengakibatkan tertinggalnya yang penting atau yang lebih penting. Dimana para ulama tidak membatasinya pada ucapan atau bacaan saja. Mereka memasukkan segala aktivitas yang melengahkan. Seperti nyanyian, lelucon, dan lain-lain. Surat Luqman (31) Ayat 6. M. Quraish Shihab menjawab bahwa, larangan musik atau pun bernyanyi dari kata lahw al-hadi@s terhadap Surat Luqman (31) Ayat 6 ini, ia harus dilihat sebagaimana konteksnya. Jika musik mendorong kepada sesuatu yang baik, ketika itu ia dianjurkan. Sedangkan mengenai metode penafsiran, tafsir al-Misbah menggunakan metode Tahlili, dan menggunakan corak tafsir bi al-Ma’s|ur dan bi al-Ra’yi. Adapun relevansi penafsiran M. Quraish Shihab tentang lahw al-hadi@s dalam realitas kekinian terhadap Surat Luqman (31) Ayat 6, bahwa agar musik mencapai tujuannya yakni mendorong kepada sesuatu yang baik. Oleh sebab itu, Ahmad al-Ghazali menerangkan bahwa perlu memperhatikan syarat-syarat. Pertama, pokok pembicaraannya harus sopan santun Islam dan pengajarannya. Kedua, cara penyajiannya juga mempunyai peranan penting, isi syair yang baik. Ketiga, nyanyian dan musik tidak boleh dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan. Keempat, nyanyian dan musik sebagaimana semua dibolehkan diisyaratkan tidak berlebih-lebihan dalam segala hal. %Z Drs. H. Mohammad Yusuf, M.Ag