TY - THES N1 - Muhrisun., M.Ag. MSW ID - digilib22926 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22926/ A1 - ASTUTIK INDRAWATI, NIM: 1420010008 Y1 - 2016/07/13/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tingginya tingkat prevalensi kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia. Penanganan khusus terhadap ABH diperlukan sebagai upaya perlindungan, tidak hanya kepada pelaku, namun korban dan saksi juga.Untuk memberikan pelayanan terbaik untuk klien anak dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam sebuah jaringan kerja berpusat pada human service. Dalam membangun jejaring kerja perlu adanya kesepahaman dan kebersamaan, dan pada praktiknya sinergi jejaring ini sulit untuk dicapai dikarenkan kurangnya kesadaran baik pekerja sosial maupun profesional lain dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Halini berdampak terhadap kurang maksimalnya pelayanan penanganan masalah anak, terutamaterkait upaya diversi. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan tujuanuntuk mengetahui implementasi diversi pada peradilan ABH di Yogyakarta, mengetahui relasi antar stakeholder dalam penanganan kasus-kasus ABH, dan untuk mengetahui sinergi jejaring pekerja sosial dalam upaya diversi terhadap ABH. Subjek penelitian ini adalah pekerjasosial sebagai informan kunci. Sedangkan subjek pendukung terdiri dari pembimbing kemayarakatan dari Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial seksi anak, Polri (PPA), Jaksa Penuntut Umum, hakim anak, advokat, dan keluarga penerima pelayanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak instansi yang terlibat dalam penanganan ABH, diantaranya: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bapas, dinas sosial, maupun lembaga bantuan hukum. UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahunsebagai dasar para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diversi wajib diupayakan dalam setiap tingkatan instansi penegak hukum. Berkaitan dengan relasi antar stakeholder dalam penanganan kasus-kasus ABHmembutuhkan pemahaman bersama agar penentuan keputusan untuk kepentingan terbaik anak tepat dan tidak terlalu panjang waktunya. Oleh sebab itu, sosialisai terhadap aturan penanganan ABH, pendidikan dan sertifikasi menjadi bagian penting. Berkaitan dengan sinergi jejaring pekerja sosial dalam upaya diversimembutuhkan peningkatan kemampuan dari pekerja sosial agar sebagai profesi pekerjaan sosial mendapatkan pengakuan. Berjejaring bisa menjadi penguatan pelayanan pekerja sosial terhadap ABH. Cara yang biasanya digunakan oleh pekerja sosial dalam menjalin jejaring kerja adalah lewat alat komunikasi berupa hanphone atau secara resmi lewat surat. Kata kunci: Sinergi jejaring, pekerja sosial, anak yang berhadapan dengan hukum, diversi PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Sinergi jejaring KW - pekerja sosial KW - anak yang berhadapan dengan hukum KW - diversi M1 - masters TI - IMPLEMENTASI SISTEM DIVERSI DAN SINERGI JEJARING PEKERJA SOSIAL DALAM UPAYA PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI YOGYAKARTA AV - restricted EP - 155 ER -