TY - THES N1 - DRS. SUPRIATNA, M.Si ID - digilib23165 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23165/ A1 - CHAIRUL MUCHLISIN, NIM. 12350021 Y1 - 2016/08/30/ N2 - Talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami terhadap pihak istri. Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 ditentukan bahwa "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-istri). Jika seorang suami yang menjatuhkan talak di luar Pengadilan tentu saja perihal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Berangkat dari hal tersebut penyusun ingin melakukan penelitian mengenai talak di luar pengadilan dilihat dari aspek pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai status talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta serta status talak yang dijatuhkan diluar pengadilan dan bagaimana tinjauan hukum Islam serta hukum positif mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai talak yang dijatuhkan di luar pengadilan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta serta status talak yang dijatuhkan di luar pengadilan serta menganalisis ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam terkait Pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai talak yang dijatuhkan di luar pengadilan. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang dengan menuturkan, menganalisa dan mengklarifikasi terhadap pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Dalam pengumpulan data penelitian penyusun menggunakan metode interview dan dokumentasi. Sedangkan analisis data penyusun menggunakan analisis deskriptif kualitatif artinya apabila data sudah terkumpul kemudian disusun dan melaporkan apa adanya lalu diambil kesimpulan yang logis kemudian dianalisis. Berdasarkan penelitian yang penyusun peroleh serta mengkaji dengan teori-teori yang ada, penyusun memperoleh kesimpulan yaitu: 1) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang talak di luar Pengadilan adalah tidak sah, karena tidak memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 2) pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan ditinjau dari aspek hukum positif dan hukum Islam yakni: a) Menurut hukum positif terkait hal tersebut dinyatakan tidak sah karena hukum Indonesia yang telah jelas-jelas mengatur masalah perceraian, hal ini tercantum dalam pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115. b) Menurut hukum Islam dinyatakan tidak sah, meskipun memang dalam fikih klasik, talak ialah hak mutlak seorang suami. Namun keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita, oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui Pengadilan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TENTANG STATUS TALAK YANG DIJATUHKAN DI LUAR PENGADILAN AV - restricted ER -