@phdthesis{digilib23166, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN DI DESA JAYA BHAKTI KECAMATAN MESUJI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12350033 ERVIANTI}, year = {2016}, note = {Drs. SUPRIATNA, M.Si.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23166/}, abstract = {Praktik kewarisan pada masyarakat muslim Desa Jaya Bhakti merupakan praktik kewarisan yang sudah lama dilakukan sejak masyarakat muslim menetap di desa tersebut. Pada dasarnya, sistem kewarisan yang berlaku pada masyarakat Desa Jaya Bhakti ialah sistem parental/bilateral yaitu laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk menjadi ahli waris. Setelah melakukan penelitian di Desa Jaya Bhakti terkait dengan praktik kewarisan, pada pelaksanaannya terdapat perbedaan antara praktik kewarisan dengan hukum Islam. Adapun perbedaannya ialah: terbukanya pewarisan, data awal yang diperoleh yakni: pertama, mayoritas masyarakat muslim Jaya Bhakti dalam pembagian warisan dilakukan ketika pewaris masih hidup dan menganggap harta yang telah dibagikan kepada ahli warisnya sebagai harta warisan, yang dalam hukum Islam harta yang dibagikan ketika pewaris masih hidup disebut dengan hibah. Kedua, pembagian warisan ketika pewaris meninggal semua (apabila pewaris adalah orangtua), yang dalam hukum Islam pewaris adalah salah seorang dari anggota keluarga. Ahli waris pada masyarakat Jaya Bhakti adalah anak keturunan pewaris. Pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Jaya Bhakti dilakukan secara musyawarah, dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan antara ahli waris satu dengan ahli waris lainnya. Bagian harta yang didapat masing-masing ahli waris pada masyarakat Jaya Bhakti adalah dibagi sama rata. Penelitian ini meneliti terkait bagaimana praktik kewarisan masyarakat muslim di Desa Jaya Bhakti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kewarisan di Desa tersebut? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data ialah dengan wawancara dan observasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik yakni peneliti menyajikan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan yang selanjutnya dianalisa menurut perspektif hukum Islam. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, untuk memahami permasalahan yang diteliti berdasarkan Al-Qur?{\=a}n, hadi{\.s}. Hasil penelitian terhadap praktik kewarisan di Desa Jaya Bhakti dalam perspektif hukum Islam ialah mengenai terbukanya pembagian pewarisan tidak sesuai dengan hukum Islam, yakni pada saat pewaris dalam keadaan masih hidup dan pewaris dalam keadaan sudah meninggal semua. Pada praktik kewarisan di Desa Jaya Bhakti, ahli waris adalah anak keturunan pewaris dan bagian-bagian yang didapat ialah sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan, padahal dalam hukum Islam sudah jelas secara rinci dalam surat an-Nis{\=a}? ayat 11, 12, 176. Pembagian warisan ini tidak termasuk dalam konsep ta{\.s}alu{\d h} (perdamaian) karena masyarakat Desa Jaya Bhakti tidak menyadari masing-masing bagiannya. Menurut u{\d s}{\=u}l fiqih praktik kewarisan di Desa Jaya Bhakti merupakan ?urf f{\=a}sid yang mana kebiasaan tersebut telah menjadi tradisi namun bertentangan dengan hukum Islam (syara?).} }