%0 Thesis %9 Skripsi %A M.ZAENAL AFIF NIM: 01351042, %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2009 %F digilib:2317 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Menonton, tayangan, pornografi, Maguwoharjo %T MENONTON TAYANGAN PORNOGRAFI MENURUT ULAMA MAGUWOHARJO %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2317/ %X ABSTRAK Media merupakan sarana untuk menyampaikan berita dan informasi yang efektif dan efisien kapada masyarakat. Media selain dijadikan pusat informasi oleh masyarakat juga dijadikan sarana hiburan yang murah dan terjangkau, sehingga perlombaan antara pengelola media tak terelakkan, terkadang dilakukan dengan cara-cara tidak terpuji dengan menyajikan gambar maupun film yang mempertontonkan tayangan pornografi. Tayangan pornografi tersebut banyak beredar tidak lepas karena terjadi pro-kontra terhadap batasan pornografi itu sendiri. Tokoh agama menganggap tayangan pornografi sangat merusak moral bangsa, sementara seniman dan sebagian tokoh agama menganggap sebagai karya seni yang bernilai tinggi. Peraturan perundang-undangan Negara sudah banyak mengatur pembuatan, peredaran dan penggunaan media, baik dalam KUHP maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini membatasi terhadap tayangan yang berbau pornografi. Namun ternyata tayangan yang pornografis masih saja banyak dijumpai baik di televisi, VCD, HP dan di internet. Menurut para ulama, sering menonton tayangan pornografi dapat mengurangi kecerdasan, malas, menghilangkan hafalan, dan merusak agama seseorang, selain itu juga pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan bahkan perceraian dan juga penyimpangan seksual seperti onani, masturbasi, ketagihan (Voyeurisme) dan homo/lesbian (suka sejenis). Meskipun pornografi dianggap sebagai bentuk penyimpangan, sebagian besar masyarakat menilai buruk, namun ia tetap ada dan bahkan memiliki banyak penggemar. Hal ini dikarenakan banyak orang yang kurang memahami tentang bahaya pornografi, bahkan sebagian masyarakat masih bingung mengenai kriteria dan bentuk-bentuk pornografi. Dalam skripsi ini dijelaskan: pertama, tentang apakah definisi pornografi dan kriterianya? dan kedua, tentang bagaimana pandangan Ulama Maguwoharjo tentang tayangan pornografi? Penulis meneliti permasalahan ini dengan menggunakan pendekatan normative dalam hal ini Hukum Islam. Pornografi adalah gambar, foto, film, video, kaset, pertunjukan, pementasan dan kata-kata yang disajian secara terisoler dengan maksud merangsang nafsu birahi, dan berdasarkan metode yang digunakan terungkap bahwa menurut Ulama Maguwoharjo menonton pornografi ini adalah haram kecuali bagi mereka yang dalam keadaan terpaksa (dlarurat) asalkan tidak berlebihan, seperti membayangkan (fatansi) dengan orang lain selain istrinya dan selama dalam proses penyembuhan, artinya ia harus berobat guna menghilangkan penyakit/kelainan ini. Hasil dari penelitian ini merupakan sebagai bahan pertimbangan dalam menemukan sebuah pemecahan dan menemukan hukum atas permasalahan yang diangkat oleh penulis. %Z Pembimbing : Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. Drs. H. Abd. Madjid AS, M.Si.