TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si. H.M, Nur, S.Ag, M.Ag. ID - digilib2318 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2318/ A1 - MAMAN SURIAMAN NIM: 04370010, pith Y1 - 2012/08/06/ N2 - ABSTRAK Nikah sirri merupakan bentuk pernikahan yang saat ini masih menjadi ajang perdebatan di masyarakat. Pernikahan sirri sendiri di Indonesia mulai berkembang sejak dekade 1970-an, ini mengindikasikan bahwa nikah sirri merupakan problem yang sejak lama telah mengakar di negeri ini. Bagi sebagian masyarakat yang masih buta akan hukum menganggap nikah sirri sebagai jalan keluar terbaik, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis perekonomian standar, dengan nikah sirri mereka tidak perlu bersusah payah mengeluarkan biaya pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) atau PPN (Pegawai Pencatat Nikah), Padahal jika mereka tahu dan sadar akan hukum begitu rentan akibat negatif dari nikah sirri yang ditimbulkan, menyengsarakan objek tertentu, bukan hanya pada isteri tetapi terhadap anak yang dilahirkan yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Kecongkakan dalam nikah sirri yang kerap kali melahirkan akibat negatif bagi sebagian orang, menyengsarakan juga merugikan baik dari segi jiwa, harta, keturunan dan juga akal, merupakan tindakan melawan hukum, sebab tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaiman tertera dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 3. Segala akibat berupa mafsadat yang terdapat dalam nikah sirri jika ditinjau lebih dalam akan melahirkan sebuah penegasan yang krusial dalam kehidupan berumah tangga dan dapat dicap sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan demikian bahasan skripsi yang penyusun buat nantinya akan melihat apakah ada sisi kejahatan dalam nikah sirri, dan apakah nikah sirri dapat dijadikan tindak pidana menurut hukum pidana Islam. Adanya pandangan hukum yang berbeda dalam Islam dan hukum positif mengakibatkan kerancuan dan kurangnya kepatuhan masyarakat atas ketetapan undangundang yang berlaku dalam hukum positif. Namun, semuanya itu akan penyusun uraikan melalui kriteria-kriteria kejahatan yang ada dalam kriminologi dan hukum Islam berikut beberapa kaidah yang ada dalam ushul fiqih yang kemudian bisa dijadikan teropong dalam memandang akibat nikah sirri tersebut. Sementara itu metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), bersifat eksplorasi yakni bentuk penyelidikan masalah yang belum jelas untuk menghasilkan sebuah kepastian hukum, tekhnik pengumpulan data berupa sumber data primer dan sekunder, dengan pendekatan normatif yuridis, dan pada analisa menggunakan metode analisa deduktif. Adapun dari hasil penelitian ini dapatlah dinyatakan bahwa segala akibat yang terdapat dalam nikah sirri merupakan pelanggaran yang bertentangan dan dilarang oleh hukum, pernyataan ini terwujud melalui berbagai kriteria perbuatan yang dapat disebut sebagai kejahatan. Berkenaan dengan sanksi hukuman bagi orang yang tidak menghiraukan akta nikah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 45 ayat 1 dan 2. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Kriminalisasi KW - nikah sirri M1 - skripsi TI - KRIMINALISASI NIKAH SIRRI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM AV - restricted ER -