%A NIM. 12350066 MINNATI DANIYYATI %O Fatma Amilia, S. Ag., M. Si, %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KELUARGA BERENCANA MENURUT YUSUF AL-QARADAWI %X Kehadiran Yusuf al-Qaradawi pada abad ke-20 dalam peta pembaharuan hukum Islam merupakan waktu yang tepat bagi kalangan orang-orang Islam pada saat itu. Ia adalah seorang ulama‟ dan seorang mufti, ia telah melakukan ijtihad dalam memberikan solusi terhadap berbagai problematika yang dihadapi umat Islam pada era modern ini, termasuk diantaranya mengenai masalah Keluarga Berencana yang akan dikaji dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian pustaka. Adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui buku-buku, baik primer maupun sekunder yang terkait dengan pembahasan tentang pandangan Yusuf al-Qaradawi tentang Keluarga Berencana (KB) dan pembahasan tentang Keluarga Berencana (KB) secara umum. Sedangkan metode pendekatan masalah adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada dalil nash, kaidah fikih dan pemikiran ulama, dalam hal ini yaitu pemikiran Yusuf al- Qaradawi tentang Keluarga Berencana (KB), dalam menganalisis data-data yang diperoleh, penyusun menggunakan pola pikir induktif, yaitu dengan menganalisa pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang Keluarga Berencana (KB) yang kemudian diambil kesimpulan umum, kemudian dari kesimpulan umum tersebut akan dianalisis bagaimana pandangan serta metode istinbᾱṭ hukum Yusuf al-Qaradawi tentang Keluarga Berencana (KB). Hasil penelitian ini yaitu bahwasannya Yusuf al-Qaradawi memandang program KB yang dilakukan sebagai upaya dalam mengatur keturunan yang dilakukan dalam keadaan darurat serta adanya pertimbangan kemaslahatan ibu, anak, keluarga bahkan bangsa dan negara dalam segi ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Dalam istinbᾱṭ hukumnya mengenai KB, al-Qaradawi menggunakan pengkiyasan terhadap hukum melakukan ‘azl dengan hukum menggunakan alat-alat kontrasepsi modern seperti kondom dll. Yaitu menyamakan hukum diperbolehkannya menggunakan alat-alat kontrasepsi modern dengan hukum melakukan ‘azl yang sudah jelas terdapat dalam hadis Nabi. %K Hukum Islam, keluarga berencana, %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib23323