@phdthesis{digilib23346, month = {August}, title = {ANALISIS YURIDIS-NORMATIF TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR: 0054/PDT.G/2015/PA.YK OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA NOMOR: 43/PDT.G/2015/PTA.YK TENTANG CERAI GUGAT}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12350027 ROYFA TRI PAMUNGKAS}, year = {2016}, note = {Hj. Fatma Amilia, S.Ag.,M.Si.,}, keywords = {pengadilan agama, cerai gugat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23346/}, abstract = {Seorang hakim pengadilan agama sebagai salah satu penegak hukum yang memeriksa dan memutus persengketaan berdasarkan asas personalitas keislaman harus memberikan putusan yang benar-benar mempertimbangkan ma{\d d}arrah dan ma{\d s}la{\d h}ah bagi para pihak, selain itu dalam pertimbanganya juga harus memuat alasan dan dasar hukum perundang-undangan yang berlaku, agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa. Namun, jika hal tesebut tidak dilakukan maka pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadian Tinggi Agama agar memeriksa kembali putusan yang pertama. Fenomena ini terjadi pada putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0054/Pdt.G/2015/PA.Yk yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor: 43/Pdt.G/2015/PTA.Yk dalam perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan Pertengkaran sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf f KHI. Dari dua putusan tesebut, penyusun tertarik meneliti mengenai bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan dua perkara tersebut dan juga analisis yuridis-normatif terhadap pertimbangan hukum terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (Library research), karena mengambil data primer berupa dokumen salinan putusan perkara Nomor: 0054/Pdt.G/2015/PA.Yk serta perkara Nomor: 43/Pdt.G/2015/PTA.Yk. Penelitian ini bersifat Preskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara. Kemudian menggunakan pendekatan yuridisnormatif, sehingga dari data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan alur berfikir Induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mejelis hakim tingkat pertama dalam putusan perkara Nomor: 0054/Pdt.G/2015/PA.Yk menggunakan pertimbangan tiga dasar hukum berupa undang-undangan. Sedangan majelis hakim tingkat banding dalam putusan perkara Nomor: 43/Pdt.G/2015/PTA.Yk menggunakan pertimbangan delapan belas dasar hukum baik dari undang-undang, yurisprudensi, Sema, dan juga pendapat ulama. Selanjutnya pertimbangan hukum putusan majelis hakim tingkat banding yang membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama secara yuridis sudah sesuai dengan hukum formil dan materil peradilan agama yang berlaku, karena dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan Pertengkaran menggunakan pertimbangan hukum yang didasarkan pada lima yurisprudensi dan satu sema yang terkait alasan tersebut. Kemudian secara normatif juga sudah sesuai dengan hukum materil yang berlaku, karena dalam pertimbaan hukumnya mempertimbangkan aspek ma{\d d}arrah dan ma{\d s}la{\d h}ah terhadap kedua belah pikak berserta anaknya. Hal ini didasarkan pada dasar hukum berupa pendapat DR. Mustofa As-Siba?i dalam kitab Al-mar?atu bainal Fiqhi wal Qanun, halaman 100. Dasar hukum aturan yuridis-normatif ini yang menjadi point penting pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.} }