%0 Thesis %9 Skripsi %A ISNA WIQOYA NIM: 04370004, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:2336 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Sanksi pidana, kekerasan %T SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2336/ %X Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pada manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berkembang. Demikian juga semakin banyak persoalan yang dihadapi, secara tidak sadar mempengaruhi jiwa dan psikologi manusia sehingga setiap hari kita melihat berita melalui media cetak dan lektronik atau juga lingkungan sekitar, banyak sekali kasus tindak pidana semakin banyak dan bermacam-macam jenisnya seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Banyaknya persoalan, mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang tindak pidana pencurian namun dalam penelitian ini akan dibatasi pada persoalan pencurian dengan kekerasan dalam perspektif hukum pidana Islam. Kalau kita menilik dari apa yang menjadi hak manusia yang diberi oleh Allah kepada manusia sebagaimana dimaksud oleh tujuan agama atau yang sering kita sebut Al Maqasid Asy Syariah Al Khamsah (tujuan-tujuan syari'ah) yaitu: hifdz ad-din, hifdz nafs, hifdz ma'l, hifdz'aql, dan hifz nasl. Bila kita amati akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan pencurian dengan berbagai macam cara, sehingga untuk menentukan sanksi dan jenisnya, diperlukan pemikiran yang panjang dan mendalam. Berdasar uraian diatas maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana cara menentukan bahwa suatu tindak pidana dikategorikan sebagai tindak pidana pecurian dengan kekerasan? Dan yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap kriteria dan sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan? Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian pustaka (library research) sesuai dengan jenis penelitian maka sifat penelitian adalah desriptif analitik. Pada metode deskriptif akan diuraikan tinjauan umum tindak pidana pencurian dengan kekerasn perspektif hukum positif dan dengan metode analitik akan dilihat bagaimana hukum pidana Islam memandang tentang macam-macam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ada supaya bisa didapatkan suatu pemahaman dalam menentukan suatu hukum. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: cara menentukan suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan sanksi yaitu dengan cara melihat unsur-unsur dan kriteria pencurian dengan kekerasan tesebut terpenuhi atau tidak, disamping itu secara umum sesuatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana apabila telah terpenuhi unsur umum dan unsur khusus dari suatu tindak pidana (jarimah) secara khusus unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah adanya niat dan kekuatan untuk melakukan tindak pidana. Pencurian dengan kekerasan adalah pencurian yang yang dilakukan dengan didahului,disertai, diikuti dengan kekerasan dimana kekerasan itu bertujuan untuk memepermudah dalam melakukan aksinya. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dikategorikan dalam jarimah hirabah yaitu suatu aksi kekerasn dengan maksud mengambil harta orang lain secara melawan hukum baik dilakukan di kota, desa atau jalan yang jauh dari pertolongan baik dilakukan perorangan maupun kelompok. %Z Pembimbing : Ahmad Bahiej, SH,M.Hum.