<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA"^^ . "Kematangan mental, fisik dan ekonomi adalah modal penting dalam mempersiapkan\r\npernikahan; Begitu pun kedewasaan dalam berfikir dan bertindak. UU Nomor 1 Tahun 1974\r\ntentang Perkawinan sudah mengatur tentang batasan usia pernikahaan, yaitu 19 tahun untuk lakilaki\r\ndan 16 tahun untuk perempuan. Secara ringkas yang dimaksud dengan pernikahan dini\r\nadalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul\r\nkemudian adalah masih terdapat daerah-daerah yang masyarakatnya masih melakukan\r\npernikahan dini. Hal seperti ini menunjukan bahwa masyarakat tidak mengindahkan peraturan\r\nyang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti di Majalengka masih banyak yang melakukan\r\npernikahan dini, kebanyakan masyarakat lebih percaya atas apa yang disampaikan oleh ulama\r\natau kiai yang mereka anggap benar dan baik. Sedangkan ceramah yang disampaikan oleh ulama\r\natau kiai hanya membahas dari segi hukum Islam saja tanpa diimbangi dengan peraturan\r\nUndang-Undang, sehingga masyarakat kurang mengetahui tentang aturan perundang-undangan\r\nkhususnya undang-undang perkawinan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut penyusun merasa\r\ntertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Pernikahan Dini Dalam Perspektif Ulama\r\nMajalengka.\r\nMetode penelitian yang penyusun gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field\r\nresearch). Sifat penelitian deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada\r\npada masa sekarang dengan menuturkan, menganalisa dan mengklarifikasi terhadap pandangan\r\nUlama Majalengka. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan\r\nyuridis. Dalam pengumpulan data penelitian penyusun menggunakan metode interview dan\r\ndokumentasi. Sedangkan analisis data penyusun menggunakan analisis deskriptif kualitatif\r\nartinya apabila data sudah terkumpul kemudian disusun dan melaporkan apa adanya lalu diambil\r\nkesimpulan yang logis kemudian dianalisis.\r\nDari penelitian yang penyusun peroleh serta mengkaji dengan teori-teori yang ada,\r\npenyusun memperoleh kesimpulan yaitu: 1) Faktor terjadinya pernikahan dini menurut Ulama\r\nMajalengka adalah faktor rendahnya pendidikan, faktor perzinaan akibat lemahnya pemahaman\r\nagama, faktor ekonomi, faktor hamil sebelum menikah dan faktor menghindari perzinaan. 2)\r\nDampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini yaitu: Dampak positifnya (terhindar dari\r\nperbuatan zina, meringankan beban orang tua, menumbuhkan kedewasaan dengan sendirinya dan\r\nmenyelamatkan kehormatan keluarga). Dampak negatifnya (terabaikannya pendidikan, tingkat\r\nkedewasaan belum matang, rumah tangga tidak harmonis, beban tambahan bagi orang tua,\r\nkesehatan reproduksi dan rentan terhadap perceraian). 3) Pandangan Ulama Majalengka tentang\r\nPernikahan dini adalah: a). Ada yang membolehkan apabila syarat dan rukunnya terpenuhi dan\r\nsudah balig. b). Boleh dilakukan selama alasannya untuk menghindari perrbuatan zina. c). Tidak\r\nboleh dilakukan karena lebih banyak madlaratnya daripada maslahatnya. d). Sebaiknya dihindari,\r\nbukan masalh boleh dan tidak boleh. 4) Dari pendapat Ulama tentang pernikahan dini tersebut\r\ndapat disimpulkan: a). Jika pernikahan dini untuk menghindari perzinaan maka itu yang harus\r\ndiutamakan. b). Jika pernikahan dini tidak diperlukan dan lebih baik mendahulukan kepentingan\r\nmasa depan seperti melanjutkan sekolah maka lebih baik pernikahan tersebut ditunda. c). Tidak\r\ndapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila\r\ndalam suatu perkara terdapat maslahat dan kerusakan, maka menolak kerusakan harus\r\ndidahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah."^^ . "2016-08-29" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12350006"^^ . "ASEP DANDI MULYANA"^^ . "NIM. 12350006 ASEP DANDI MULYANA"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Text)"^^ . . . . . "12350006_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Text)"^^ . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #23363 \n\nPERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAJALENGKA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .